Komnas HAM Ungkap Ada 6 Ribu Korban HAM Berat Sudah Terverifikasi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Senin, 16 Januari 2023 14:44 WIB

Aktivis saat membuat tulisan 'No Justice, No Peace' saat aksi kamisan ke-714 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2021. Aksi yang sudah digelar selama 15 tahun tersebut mengangkat tema #15TahunAksiKamisan: Keadilan Korban Digadaikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan komisioner baru mengadakan pertemuan perdana dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka bicara soal penyelesaian yudisial dan non-yudisial korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Saat ini, Atnike melaporkan ada lebih dari 6.000 korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi Komnas HAM. Artinya, korban sudah dapat surat keterangan yang berarti pengakuan resmi dari negara.

"Tentu kami bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," kata Atnike di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2022.

Sebanyak 6.000 korban ini berasal dari berbagai kasus seperti tragedi Gerakan 30 September atau G30S 1965, kasus penghilangan paksa, hingga kasus Tanjung Priok. Surat keterangan lahir setelah Komnas HAM turun langsung memverifikasi kejadian ke korban dan keluarganya.

"Dalam setahun Komnas HAM itu bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Adapun pertemuan hari ini digelar setelah Jokowi menerima laporan dan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM. Pada 11 Januari, Jokowi sebagai kepala negara mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Salah satu rekomendasi yaitu memberikan hak pemulihan dan bantuan sosial kepada para korban alias penyelesaian non-yudisial. Sehingga, Komnas HAM akan membantu Jokowi untuk verifikasi korban yang berhak mendapatkan hak tersebut.

"Kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," ujar Atnike.

Di luar penyelesaian non-yudisial, Atnike memastikan Komnas HAM akan terus mengupayakan penyelesaian yudisial. Komnas HAM berjanji akan terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan yang lebih memungkinkan untuk dibawa ke pengadilan.

Komnas HAM, kata Atnike, akan fokus untuk memperbaiki prosedur serta standar penyelidikan di Komnas HAM dan penyidikan di Kejaksaan Agung. Atnike tidak menutup mata bahwa selama ini, berkas-berkas penyelidikan di Komnas HAM terhenti di Kejaksaan Agung.

"Kami berharap dengan perbaikan standar atau prosedur penyelidikan penyidikan tersebut, di antara dua lembaga ini maka proses yudisial akan dapat berjalan dengan lebih efektif," kata Atnike.

Baca juga: Inilah 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

6 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya