Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Hamda Zoelva Sebut Dominasi Parpol soal Penentuan Caleg Bisa Diantisipasi
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 12 Januari 2023 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan mendukung Pemiu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai. Menurut dia, pengalaman Pemilu sebelumnya membuktikan sistem proporsional terbuka tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Toh akuntabilitas wakil rakyat terpilih yang disebut-sebut jadi keunggulan sistem proporsional terbuka, kata Hamdan Zoelva, juga tidak terbukti. Justru, dia mengatakan sistem ini membuktikan kuasa uang dan oligarki jadi lebih kuat.
“Hal itulah yang dikhawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sistem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme,” kata Zoelva saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari 2023.
Dia mengatakan biaya politik jumbo yang mesti dikeluarkan untuk memenangkan Pemilu berdampak pada munculnya hasrat mengakumulasi modal ketika menjabat. Hal ini dibuktikan dari banyaknya wakil rakyat yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Zoelva menilai sistem proporsional terbuka juga rumit dan berat bagi penyelenggara Pemilu. Ia turut menyoroti sistem proporsional terbuka yang mengarah pada pemborosan uang negara karena biayanya yang besar.
Zoelva mengatakan sistem coblos gambar partai memungkinkan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara jadi lebih sederhana. Dampaknya, kata dia, prinsip demokrasi tetap dipertahankan dan akuntabilitas pemerintah bisa terjaga.
Dominasi parpol bisa dicegah
Adapun ihwal kekhawatiran adanya dominasi parpol kala menggunakan sistem proporsional tertutup, menurut Zoelva bisa diantisipasi dengan demokratisasi internal parpol.
“Kekhawatiran atas dominasi partai dalam menentukan nomor urut harus diantisipasi dengan demokratisasi internal parpol,” kata Zoelva.
Dia menyebut demokrasi internal parpol ini bisa diwujudkan dengan menjadikan parpol sebagai badan hukum milik publik, alih-alih milik elit partai. Dia mengatakan parpol mesti transparan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan perubahan sistem ke proporsional tertutup, memberi jalan bagi penyederhenaan penyelenggaraan pemilu yang sekarang seperti sebuah organisasi pemerintahan tersendiri dengan biaya luar biasa,” kata dia.
8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adapun kedelapan parpol telah membuat pernyataan sikap bersama dan berkonsolidasi untuk menentukan arah gerak mereka.
Pada Ahad, 8 Januari 2023 lalu, sebanyak 7 parpol bersua di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Persamuhan ini menghasilkan 5 poin kesepakatan.
Selanjutnya: 8 partai ingin jaga demokrasi...
<!--more-->
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan, poin pertama kesepakatan menyebut 8 parpol menolak sistem proporsional tertutup demi mewujudkan komitmen menjaga demokrasi Indonesia.
Menurut dia, sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi bagi Indonesia. Di sisi lain, Airlangga menyebut sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
“Di mana rakyat dalam menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023.
Poin kedua, kata Airlangga, 8 parpol bersepakat bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008. Putusan ini menyebutkan bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Dia menyebut proporsional terbuka juga sudah dijalankan dalam tiga Pemilu sebelumnya. Adapun gugatan terhadap sistem proporsional terbuka ini disebut Airlangga bakal menciptakan preseden buruk bagi hukum Indonesia.
Poin ketiga, Airlangga menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Dia mengatakan KPU mesti menjaga netralitas dan independensinya sesuai perundang-undangan.
Adapun poin keempat, kata dia, 8 parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan Pemilu 2024. “Juga kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan sesuai yang disepakati bersama,” kata dia.
Poin terakhir, Airlangga menyebut 8 parpol ini berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 dengan cara yang sehat dan damai. Ia turut menegaskan bahwa persamuhan 8 parpol ini akan kembali digelar untuk mengawal sikap penolakan terhadap usulan sistem proporsional tertutup.
“Ini bukan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” kata dia.
Adapun kedelapan parpol kembali membuat pernyataan sikap bersama pada Rabu, 11 Januari 2023, kemarin. Bertempat di Gedung DPR, mereka kembali menegaskan penolakannya dan menyatakan bakal mengawal demokrasi Indonesia agar tetap ke arah yang lebih maju.
Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Baca: Benarkah Sistem Proporsional Tertutup Efektif Tangkal Politik Uang?