Aset Lukas Enembe yang Terendus KPK: Emas Batangan hingga Rekening Rp 76,2 miliar

Rabu, 11 Januari 2023 22:35 WIB

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda dengan mengenakan rompi tahanan saat menjalani perawatan kesehatan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Ketua KPK Firli Bahauri menyatakan pertimbangan penangguhan penahanan Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD Gatot Subroto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu 11 Januari 2023. Dalam telusur perkara suap yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada sejumlah aset Lukas Enembe yang disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti. Ia menjelaskan beberapa aset tersebut dimulai dari emas batangan, perhiasaan berharga, hingga kendaraan mewah.

“Total nilai aset yang telah kami sita mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Firli dalam konferensi persi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta hari ini.

Selain itu, Firli mengungkapkan KPK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank Lukas Enembe. Ia menyebut rekening tersebut berisi uang dengan jumlah fantastis mencapai Rp 76,2 miliar.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Lukas Enembe dan Sita Aset-aset Berharganya

Advertising
Advertising

“Saat ini kami juga masih terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data lain termasuk aliran uang yang diterima tersangka LE,” ujar dia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebelumnya juga menemukan aliran dana tidak wajar dari rekening Lukas Enembe. Hasil analisis keuangan PPATK, dari rekening Lukas Enembe terdapat aliran dana ke rumah perjudian di Marina Bay Sand, Singapura. Tidak tanggung-tanggung, PPATK menemukan aliran dana mencapai Rp 560 miliar dari rekening Lukas Enembe.

Menanggapi temuan itu, Firli mengatakan komisi sedang mengusahakan juga pengenaan pasal pidana tindak pidana pencucian uang terhadap Lukas Enembe. Hal tersebut, kata dia, untuk meningkatkan pemulihan aset negara dari para koruptor.

“KPK selalu membarengi tindak pidana korupsi dengan juga pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.

Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijanto Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.

Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp 1 miliar dari Rijanto agar perusahaan miliknya bisa menang tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.

PT Tabi Bangun Papua milik Rijanto Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp 10 miliar.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Namun setelah mengamati gerak-gerik Enemmbe dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi Enembe hendak melarikan diri dari hukum. Pada akhirnya, Enembe ditangkap di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Enembe hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.

Baca juga: KPK Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe Karena Alasan Kesehatan

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya