Hakim Tolak Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Selasa, 10 Januari 2023 16:21 WIB

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh berkaitan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan praperadilan hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.

Gazalba Saleh mengajukan praperadilan lantaran tidak terima dirinya ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Hariyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Januari 2023.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia dijerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Salah satu tersangka adalah hakim agung MA,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Ahad, 13 November lalu.

Advertising
Advertising

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Penahanan tersebut diumumkan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.

Bermula dari kisruh KSP Intidana

Johanis menjelaskan kasus Gazalba Saleh bermula dari kisruh Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua Umum Koperasi Budiman Gandi Suparman diadukan anggotanya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdana berupa pemailitan KSP Intidana.

"Kasus ini berawal dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana," ujar Johanis.

Singkat cerita, Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Para penggugat pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno. Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan Desy Yustria selaku pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, kata Johanis, Desy menyampaikan maksud Heryanto tersebut kepada orang kepercayaan Gazalba.

"Kemudian dua kuasa hukum tersangka Heryanto memberikan uang sebesar 202 ribu dolar Singapura atau senilai Rp. 2 miliar melalui Desy Yustria. Desy kemudian akan menyampaikan kepada orang kepercayaan Gazalba sebagai kesepakatan membantu pengurusan kasus tersebut," kata Johanis.

Setelah ada kesepakatan tersebut, Gazalba Saleh kemudian menjatuhkan vonis kepada Budiman yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Semarang. Johanis berkata vonis yang dijatuhkan oleh Gazalba adalah kurungan penjara selama lima tahun kurungan penjara.

Pengungkapan kasus Gazalba Saleh ini setelah KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dimyati menangani kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Baca: Ketua Mahkamah Agung Klaim Memutasi 17 Pegawai Terindikasi Terlibat Jual Beli Perkara

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

5 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya