Tersangka Korupsi 32 Persen Diputus Bebas Mahkamah Agung
Rabu, 1 April 2009 15:52 WIB
”Ya tentu ada pertimbanganya, hakim memutus itu ada pertimbangannya. Hakim pasti memiliki pertimbangan kenapa hakim memutus demikian(bebas),” kata Harifin, pada wartawan, Rabu(1/4).
Data itu sesuai dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama 2008, Indonesia Corruption Watch mencatat Mahkamah Agung memvonis bebas 121 terdakwa dari 277 terdakwa korupsi. “Itu menunjukkan pengadilan umum belum menunjukkan keberpihakan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Febri Diansyah, Anggota ICW bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, lewat sambungan telepon, Rabu(1/4).
Berdasarkan pemantauan ICW selama 2008, terdapat 194 perkara korupsi dengan 444 terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Di tingkat pengadilan negeri ada 159 perkara, banding di pengadilan tinggi 10 perkara, dan kasasi di Mahkamah Agung 25 perkara. Nilai kerugian negara dari perkara-perkara itu mencapai Rp 11,7 triliun.
Dari 444 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 277 terdakwa (62,38 persen) divonis bebas pengadilan. Hanya 167 terdakwa (37,61 persen) yang akhirnya divonis bersalah. Namun, ICW melihat, dari 167 terdakwa korupsi yang akhirnya diputuskan bersalah, vonisnya belum memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Terdakwa yang divonis di bawah 1 tahun penjara sebanyak 78 terdakwa, di atas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 55 terdakwa, divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 18 terdakwa, dan divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun sebanyak 5 terdakwa. Hanya satu terdakwa yang divonis di atas 10 tahun alias 0,22 persen. Malah ada 10 terdakwa yang divonis percobaan. Rata-rata vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan umum 5,82 bulan penjara atau 1 tahun 3 bulan penjara.
Ini sangat kontras dengan kasuskasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW mencatat, selama 2008, terdapat 27 perkara dengan 31 terdakwa yang diperiksa dan diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruhnya divonis bersalah dan tidak ada satu pun yang divonis bebas. Rata-rata terdakwa korupsi divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 50,90 bulan penjara atau 4,24 tahun penjara.
Febri meminta Mahkamah Agung memeriksa hakim-hakim yang memutus bebas perkara korupsi tersebut. “Ancaman hukuman korupsi paling rendah dua tahun tapi ada terdakwa korupsi divonis pidana percobaan. Ini kan aneh,” kata dia.
SUTARTO