Tersangka Korupsi 32 Persen Diputus Bebas Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Rabu, 1 April 2009 15:52 WIB

TEMPO Interaktif

”Ya tentu ada pertimbanganya, hakim memutus itu ada pertimbangannya. Hakim pasti memiliki pertimbangan kenapa hakim memutus demikian(bebas),” kata Harifin, pada wartawan, Rabu(1/4).

Data itu sesuai dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama 2008, Indonesia Corruption Watch mencatat Mahkamah Agung memvonis bebas 121 terdakwa dari 277 terdakwa korupsi. “Itu menunjukkan pengadilan umum belum menunjukkan keberpihakan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Febri Diansyah, Anggota ICW bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, lewat sambungan telepon, Rabu(1/4).

Berdasarkan pemantauan ICW selama 2008, terdapat 194 perkara korupsi dengan 444 terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Di tingkat pengadilan negeri ada 159 perkara, banding di pengadilan tinggi 10 perkara, dan kasasi di Mahkamah Agung 25 perkara. Nilai kerugian negara dari perkara-perkara itu mencapai Rp 11,7 triliun.

Dari 444 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 277 terdakwa (62,38 persen) divonis bebas pengadilan. Hanya 167 terdakwa (37,61 persen) yang akhirnya divonis bersalah. Namun, ICW melihat, dari 167 terdakwa korupsi yang akhirnya diputuskan bersalah, vonisnya belum memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Advertising
Advertising

Terdakwa yang divonis di bawah 1 tahun penjara sebanyak 78 terdakwa, di atas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 55 terdakwa, divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 18 terdakwa, dan divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun sebanyak 5 terdakwa. Hanya satu terdakwa yang divonis di atas 10 tahun alias 0,22 persen. Malah ada 10 terdakwa yang divonis percobaan. Rata-rata vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan umum 5,82 bulan penjara atau 1 tahun 3 bulan penjara.

Ini sangat kontras dengan kasuskasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW mencatat, selama 2008, terdapat 27 perkara dengan 31 terdakwa yang diperiksa dan diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruhnya divonis bersalah dan tidak ada satu pun yang divonis bebas. Rata-rata terdakwa korupsi divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 50,90 bulan penjara atau 4,24 tahun penjara.


Febri meminta Mahkamah Agung memeriksa hakim-hakim yang memutus bebas perkara korupsi tersebut. “Ancaman hukuman korupsi paling rendah dua tahun tapi ada terdakwa korupsi divonis pidana percobaan. Ini kan aneh,” kata dia.


SUTARTO

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya