Minta Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Adili Perpu Cipta Kerja, Penggugat: Dia Ipar Jokowi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 6 Januari 2023 14:00 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum uji formil Perpu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara yang sudah diajukannya. Penyebabnya karena Anwar adalah ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perpu ini karena akan menimbulkan konflik of interest karena hubungan semenda tersebut," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2023.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Baca juga: Yusril Bilang Pembentukan Perpu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.

Advertising
Advertising

Walhasil, sejumlah unsur masyarakat sipil hari ini resmi mengajukan gugatan uji formil atas Perpu Cipta Kerja "Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945," kata Viktor saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2022.

MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan harus diperbaiki agar partisipasi masyarakat lebih maksimal. Bukannya memperbaiki, kata Viktor, pemerintah malah mengeluarkan Perpu dengan proses yang tertutup. Padahal, kata dia, waktu satu tahun yang tersisa masih cukup bagi pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, Viktor sebelumnya juga jadi koordinator Tim Kuasa Hukum pada gugatan UU Cipta Kerja, yang menghasilkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kepada Tempo, Viktor telah menyebut tindakan Jokowi adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas Putusan MK. "Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor pada 31 Desember lalu.

Selain meminta Anwar tak ikut mengadili Perpu Cipta Kerja, Viktor juga mendesak MK segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang serta segera memutus perppu ini inkonstitusional tanpa syarat. "Karena sudah sangat jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat formil serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta melecehkan MK," kata dia.

Percepatan sidang gugatan uji formil ini, kata Viktor, menjadi urgent karena mengingat Perpu memiliki jangka Waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa diperiksa, diadili dan diputus. Sebab pada masa sidang berikutnya, Perpu akan dibawa ke DPR untuk ditentukan disetujui menjadi UU atau tidak.

Apabila disetujui menjadi UU, maka secara otomatis objek pengujian Perpu ini menjadi hilang alias kehilangan obyek. "Oleh karenanya kami meminta kepada panitera Mahkamah konstitusi untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara pengujian perppu dengan segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pada minggu ini," ujar Viktor.

Tempo mengkonfirmasi tuntutan Viktor soal Anwar Usman ini kepada juru bicara MK Fajar Laksono, tapi belum ada balasan.

Baca juga: Perpu Cipta Kerja Jokowi Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Berita terkait

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

2 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

12 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

12 jam lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

13 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

13 jam lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

14 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

15 jam lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

15 jam lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya