Majelis Hakim Yakin Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Hanya Rp2 Triliun

Rabu, 4 Januari 2023 18:42 WIB

Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 Januari 2023. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meyakini kerugian negara dalam kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau korupsi minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan oleh Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor tidak sebesar Rp6 triliun, seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

"Majelis Hakim berkeyakinan kerugian negara atas perbuatan terdakwa Master adalah sebesar Rp2 triliun dan seterusnya atau jumlah tersebut, karena didapatkan dari penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.

Liliek menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini hanya keuntungan tidak sah dari setiap grup saja. Sedangkan bantuan langsung tunai (BLT) yang akhirnya digelontorkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat karena kelangkaan minyak goreng, bukanlah kerugian.

"Untuk keluarga penerima manfaat, BLT bukan kerugian keuangan negara. Di samping telah dituangkan dari DIPA kementerian sosial, BLT merupakan perwujudan dari fungsi pemerintah," kata Liliek.

Sementara untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, yang merupakan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sebelumnya didakwa berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022.

Advertising
Advertising

Hasil studi itu menyebut terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp 10.960.141.557.673 Namun, Majelis Hakim tidak setuju dengan dakwaan itu karena hal tersebut tak bisa dijadikan dasar putusan. Hasil studi dianggap masih sebatas asumsi bukan riil terjadi.

“Kerugian perekonomian negara harus lah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapt dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” kata Liliek.

Sehingga dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Indrasari hanya merugikan keuangan negara senilai Rp 2.95 triliun, bukan perekonomian negara. Indrasari juga tidak dijatuhi hukuman penggantian uang pengganti, karena disebut tidak menikmatinya.

Vonis bervariasi untuk terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan. Vonis paling tinggi dijatuhkan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selama tiga tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi.

Selanjutnya: vonis tertinggi diterima Master Palulian..
<!--more-->

Vonis terbesar selanjutnya dijatuhkan kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta. Terakhir, vonis paling ringan dijatuhkan kepada Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati.

"Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Liliek.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

M JULNIS FIRMANSYAH


Baca: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Komisaris PT Wilmar Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 10,98 T

Berita terkait

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

3 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

6 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

8 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

8 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

9 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

12 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

13 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

13 hari lalu

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

21 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya