KPK Periksa Eks Menteri Koperasi Syariefuddin Hasan Soal Aliran Dana Fiktif Kemenkop UKM

Rabu, 4 Januari 2023 17:30 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan sejumlah tokoh termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mulai berdatangan di kediaman SBY, Cikeas untuk menyambut kedatangan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Pertemuan SBY-Prabowo itu digelar menyikapi pengesahan UU tentang Pemilu pekan lalu, 27 Juli 2017. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Menteri Koperasi dan UKM 2009-2014 Syariefuddin Hasan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus alokasi dana fiktif Kemenkop UKM kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syariefuddin Hasan diperiksa tim penyidik di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari ini Rabu 4 Januari 2023.

"Saksi hadir untuk didalami pengetahuannya," ujar Ali melalui keterangan tertulis Rabu 4 Januari 2023.

Ali menambahkan pemeriksaan tersebut dilaksanakan guna mengetahui teknis penyaluran dana dari Kemenkop UKM. Selain terkait teknis aliran dana, ia mengatakan Hasan juga diperiksa terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan.

"Didalami penyaluran aliran dana dari kementerian ke LPDB-KUMKM," kata dia.

Advertising
Advertising

KPK telah menetapkan mantan LPDB-KUMKM, Kemas Danial, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka tersebut adalah, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi; serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.

Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir Kementerian Koperasi dan UKM. Akibat aksi menggondol uang rakyat tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp.116,8 miliar.

Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Akan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Tidak Akan Bebas 9 Januari

Berita terkait

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

2 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

3 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

5 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

5 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

6 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

6 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

7 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

8 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

18 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya