Inilah 3 Syarat Kondisi Genting Terbitkan Perpu
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Nurhadi
Rabu, 4 Januari 2023 10:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kondisi krisis global akibat perang Rusia-Ukraina menjadi kondisi genting yang mendesak penerbitan perpu.
Pakar hukum tata negara Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik frasa "kegentingan memaksa" tersebut. Ia mengatakan syarat untuk menerbitkan perpu telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
Menurut Pasal 2 ayat (3) putusan tersebut, penerbitan perpu merupkan hak subjektif Presiden, akan tetapi persyaratan-persyaratan pembuatan perpu merupakan ranah publik.
Sebab, akibat penerbitan perpu oleh presiden akan secara langsung mengikat warga negara dan menimbulkan akibat bagi warga negara.
Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Feri menilai ketiga syarat tersebut tak sesuai dengan situasi penerbitan Perpu Cipta Kerja. Menurut dia, kelonggaran waktu dua tahun unuk memperbaiki UU Cipta Kerja seharusnya membuat pemerintah lebih bijak dalam menanggapi putusan tersebut.
KORAN TEMPO | HAN REVANDA PUTRA
Baca juga: Pro Kontra Perpu Cipta Kerja, Apa Syarat Presiden Mengeluarkan Perpu?