TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Keputusannya itu menuai kritik lantaran dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK menyatakan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
Alih-alih memperbaikinya, Jokowi justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Keputusan ini diambil Jokowi dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, menyebut alasan tersebut sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.
Tiga Syarat sebagai Parameter bagi Presiden Mengeluarkan Perpu
Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan Presiden berhak menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Lebih lanjut berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perpu, antara lain sebagai berikut:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (setara), Perpu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan DPR sangat penting karena DPR-lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara objektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Apabila Perpu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang (UU). Sedangkan apabila Perpu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Jokowi Anggap Pro Kontra Perpu Cipta Kerja Hal Biasa