2 Usul Muhammadiyah soal Sistem Pemilu: Proporsional Tertutup atau Terbuka Terbatas

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Rabu, 4 Januari 2023 09:18 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022 menghasilkan dua usulan ihwal sistem Pemilihan Umum 2024, yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka terbatas. Menurut dia, Muhammadiyah menilai sistem proporsional terbuka yang digunakan pada Pemilu sebelumnya perlu diganti.

Dia menjelaskan, penggunaan sistem proporsional tertutup menjadikan pemilih hanya memilih gambar partai politik. Sementara nomor urut calon legislatifnya ditentukan oleh partai. Nomor urut atas berhak mendapatkan kursi pertama di daerah pemilihan (dapil).

“Kami mengusulkan agar sistem proporsional terbuka ini diganti dengan dua opsi sistem, yaitu tertutup dan terbuka terbatas,” kata Abdul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023.

Adapun sistem proporsional terbuka terbatas, kata dia, menjadikan pemilih bisa mencoblos lambang partai atau caleg. Jika caleg tersebut mendulang banyak suara, maka caleg bisa mendapatkan kursi di dapil seperti mekanisme proporsional terbuka.

Sementara itu, jika lambang partai yang lebih banyak dicoblos, maka pemenang pileg ditetapkan lewat nomor urut caleg seperti mekanisme proporsional tertutup. “Dengan sistem proporsional terbatas itu, suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi caleg untuk terpilih meski tidak di nomor urut atas,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Adapun sistem proporsional terbuka terbatas sebelumnya pernah diusulkan saat DPR merevisi Undang-Undang Pemilu pada 2017. Kendati demikian, usulan ini batal diakomodir.

Kanibalisme Politik

Abdul menjelaskan, usulan Muhammadiyah ini dimaksudkan untuk mengurangi kanibalisme politik alias saling jegal-menjegal satu sama lain. Dia mengatakan hal ini berpotensi menimbulkan polarisasi politik.

Selain itu, usulan Muhammadiyah ditujukan agar money politics bisa berkurang. Pemilihan caleg berdasarkan popularitas, kata Abdul, juga bisa dikurangi jika menerapkan salah satu dari dua usulan tersebut.

Abdul mengatakan Muhammadiyah juga mengusulkan dua sistem itu agar parpol bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya. Dampaknya, kata dia, produk legislasi akan lebih berkualitas.

“Dengan berbagai alasan itu, sebagai keputusan utama, kami mengusulkan sistemnya adalah proporsional terbuka terbatas atau tertutup,” kata Abdul.

Adapun saat ini Mahkamah Konstitusi tengah menangani perkara gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka. Gugatan ini diajukan ke MK pada akhir November lalu.

Salah satu pemohon perkara adalah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca: Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet Tahun Ini: Ditunggu Saja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

9 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

4 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

4 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

4 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya