Romahurmuziy Kembali Punya Posisi di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, Ini Profilnya
Reporter
Naomy Ayu Nugraheni
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 2 Januari 2023 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengumumkan bahwa dirinya mendapatkan amanah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025. Kabar ini disampaikan melalui instagram resminya, @romahurmuziy, pada 30 Desember 2022.
Pria yang akrab disapa Romy ini turut mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP yang ditandatangani oleh Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu
Dilansir p2k.unkris.ac.id, Romahurmuziy merupakan anak dari pasangan. M. Tolchah Mansoer dan Umroh Machfudzoh. Ayahnya merupakan Guru Besar Hukum Islam IAIN Sunan Kalijaga, pendiri sekaligus ketua pertama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) periode 1954-1960. Sementara ibuny, adalah pendiri Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Ketua DPW PPP DIY 1985-1995, dan Ketua Umum PP Wanita Persatuan 1993-1998.
Romahurmuziy menempuh pendidikan sarjananya di Institut Teknologi Bandung dengan jurusan teknik fisika. Setelah itu, Romahurmuziy melanjutkan studi di Magister Teknik Kebijakan Industri, ITB. Romahurmuziy pernah tergabung sebagai anggota Garda Bangsa PKB di Bandung, Jawa Barat.
Karir politiknya dimulai ketika Romahurmuziy menjabat sebagai Sekjen DPP PPP periode 2011-2015 yang terpilih dalam Muktamar VII PPP 2011. Kemudian, pada 2014, melalui Muktamar VIII PPP di Surabaya, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP. Pria kelahiran 10 September 1974 ini juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI sejak 2009-2019.
Namanya pernah terseret dalam kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada 15 Maret 2019. Rohahurmuziy menerima dana sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 juta. Pada 20 Januari 2020, ayah dari satu anak ini divonis hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Mahkamah Agung seharusnya memperberat vonis terhadap Romahurmuziy. Ia menilai MA semestinya mengoreksi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Rommy menjadi satu tahun, dari vonis pengadilan tingkat pertama sebelumnya dua tahun penjara.
"Seharusnya dikoreksi putusannya oleh MA dengan menjadikannya dua tahun atau lebih," kata Feri ketika dihubungi, Kamis, 30 April 2020. Mahkamah Agung malah membebaskan Romahurmuziy dengan alasan sudah melakoni masa tahanan sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI.
Kemudian, namanya sempat disebut-sebut punya andil lengserkan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, membantah isu itu. Menurutnya, Romy baru mengambil peran di partai setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memakzulkan Suharso selesai digelar pada 4 September 2022.
Setelah Suharso Monoarfa dicopot, Mukernas itu sepakat mengangkat Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum yang baru. "Keterlibatan Mas Romy sebatas setelah adanya Mukernas. Dia berusaha jadi mediator dalam komunikasi antara Pak Suharso dan Pak Mardiono. Romy tidak komunikasi dengan PH DPP," ujar Arsul saat dihubungi Tempo, Senin, 12 September 2022.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Romahurmuziy Kembali Lagi ke PPP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.