LBH Jakarta: Perppu Cipta Kerja Wajah Kediktatoran Pemerintah Jokowi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Sabtu, 31 Desember 2022 18:20 WIB

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin 12 September 2022. Dalam aksinya buruh menuntut tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan naikkan UMK 2023 sebesar 10-13%. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Cipta Kerja. LBH menganggap Perppu ini menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam praktik legislasi.

"Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara," kata Ketua LBH Jakarta Citra Referendum dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2022.

Citra juga memandang Perpu ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja
inkonstitusional.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Tapi kini Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Dua kriteria kegentingan dalam Pasal 22 UUD 1945

Argumen Mahfud Md dibantah oleh Citra, yang menyebut tak ada kegentingan yang memaksa dalam Perpu ini. Dia pun mengutip pendapat Mantan Ketua Mahkamah Agung Periode 2001-2008 Bagir Manan, soal kriteria terhadap unsur "kegentingan yang memaksa" seperti yang tertuang di Pasal 22 UUD 1945.

Advertising
Advertising

Kedua kriteria itu adalah:

1. Ada krisis (crisis). Suatu keadaan krisis apabila terdapat suatu gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden disturbance).

2. Kemendesakan (emergency), yang dapat terjadi apabila berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan atau pengaturan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.

Citra menyebut penerbitan Perppu seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan presiden semata. Walaupun merupakan kekuasaan absolut yang dibenarkan konstitusi (constitutional dictatorship), tapi Citra menilai penerbitan Perppu harus menjadi wewenang bersyarat.

"Bukan wewenang yang secara hukum umum melekat pada presiden," kata dia.

Citra juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan alasan terbitnya Perppu. Mulai dari dampak Perang Rusia - Ukraina dan kondisi krisis yang mengancam negara berkembang.

Alasan ini dinilai sangatlah jauh dari keadaan bahaya, baik secara kedekatan teritorial maupun
sosial-ekonomi-politik. Alih-alih, Citra menilai Perppu ini sarat akan kepentingan pengusaha. Padahal, menurut dia, proses pembentukan undang-undang masih dapat dilaksanakan secara biasa atau normal.

"Sebagaimana syarat yang ditentukan ditentukan dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Putusan MK
138/PUU-VII/2009," kata Citra.

LBH desak Jokowi mencabut Perppu Cipta Kerja

Untuk itu, LBH Jakarta mendesak Jokowi untuk menarik kembali Perppu Cipta Kerja. LBH juga meminta DPR agar tidak menyetujui Perppu ini.

LBH meminta Jokowi dan DPR menghentikan segala bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Terakhir, LBH meminta Jokowi dan DPR menghentikan praktik buruk legislasi dan mengembalikan semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi.

Di Istana, Jokowi merespons kritikan publik yang menyebut unsur kegentingan yang memaksa belum terpenuhi untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Jokowi berdalih Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi, Jumat, 30 Desember 2022.

Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.

Untuk kesekian kalinya, Jokowi menyinggung soal 14 negara yang sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF). Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF. "Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

Itu kemudian yang jadi alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar kepala negara.

Berita terkait

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

5 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

6 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

7 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

9 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

10 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

12 jam lalu

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

Keterangan tertulis Sekretariat Presiden menyebut Jokowi disambut lautan masyarakat saat meninjau Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

13 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

13 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

13 jam lalu

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

Partai Negoro yang didirikan Faizal Assegaf dan kawan-kawan diluncurkan kemarin. Program jangka pendek mereka minta penegak hukum adili Jokowi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

13 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya