Kilas Balik Pemecatan Ferdy Sambo, Hanya Sehari Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2022 08:29 WIB

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022. Foto : Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, pada Kamis, 29 Desember 2022.

Gugatan ini merupakan gugatan atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan Ferdy Sambo ini didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan gugatan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Namun, pada Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatannya tersebut. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Baca: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Kompolnas Nilai Putusan PTDH Sudah Selesai

Pemecatan dengan Tidak Hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri

Dikutip dari Koran Tempo edisi 25 Agustus 2022, Markas Besar Kepolisian RI mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sidang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Polri sudah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat ada-tidaknya pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Advertising
Advertising

Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Insiden tersebut terjadi di rumah dina Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat itu, tim inspektur khusus memasukkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, sejak 7 Agustus 2022. Ia dianggap sebagai perwira yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir Yosua.

Dikutip dari Koran Tempo edisi 26 Agustus 2022, akhirnya keputusan sidang KKEP keluar. Pada 26 Agustus 2022, memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo karena merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

KKEP menjatuhkan sanksi kategori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketua KKEP Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menyatakan Fery Sambo terbukti bersalah melanggar sumpah dan janji jabatan anggota kepolisian. Ferdy Sambo dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar sejumlah pasal yang mewajibkan setiap anggota kepolisia menjaga kehormatan Polri dan menaati norma hukum. Ia juga dinilai menerabas sejumlah larangan seperti menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab serta melakukan permufakatan pelanggaran kode etik profesi dan tindak pidana.

RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya