KY Terima 1.504 Laporan Masyarakat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2022

Reporter

magang_merdeka

Editor

Febriyan

Kamis, 29 Desember 2022 23:28 WIB

Tersangka Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Sudrajad Dimyati kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY menyatakan menerima 1.504 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, 19 hakim mendapatkan sanksi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menyatakan, selain menerima 1.504 laporan pihaknya juga menerima 1.157 tembusan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY juga menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.

"Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, 3 permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan," kata Joko dalam keterangan resminya, Kamis, 29 Desember 2022.

19 Hakim dinyatakan melanggar kode etik

Dia pun menyatakan KY telah memberikan usulan sanksi terhadap 19 hakim karena terbukti melanggar KEPPH sepanjang 2022. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan berkategori ringan hingga berat.

“Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada 3 orang hakim,” kata Joko.

Advertising
Advertising

Joko merincikan usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Untuk usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada seorang hakim dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada seorang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Jenis pelanggaran kode etik didominasi oleh sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang, dan berselingkuh sebanyak 1 orang.

Usulan sanksi itu telah dikirimkan KY kepada Mahkamah Agung (MA). Dari usulan sanksi yang diberikan, terdapat dua usulan yang tidak dapat dilanjut. Salah satunya adalah sanksi pemberhentian tidak hormat kepada dua hakim terlapor atas kasus narkoba tidak dapat dilanjut.

"Sementara 2 usulan dapat ditindaklanjuti dan 1 usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama," tambah Joko.

Saat ini, KY masih menangani sejumlah kasus terkait dugaan KEPPH. Diantaranya terhadap lima hakim Makhamah Agung yang terjerat kasus korupsi di KPK. Mereka adalah Sudrajad Dimyati,
Elly Tri Pangestu, Edy Wibowo, Prasetio Nugroho dan Gazalba Saleh.

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

26 hari lalu

Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

32 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

36 hari lalu

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

37 hari lalu

Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

39 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

40 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya