Kaleidoskop 2022: Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Jadi Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 29 Desember 2022 17:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari gugatan Heryanto Tanaka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman. Gugatan tersebut ditujukan kepada Gandi atas dugaan pemalsuan akta kperasi. Dalam perkara tersebut, Heryanto mengutus dua advokat, Eko Suparno dan Yosep Parera, sebagai kuasa hukumnya.
Pada putusan tingkat pertama, PN Semarang menyatakan terdakwa Budiman Gandi dengan vonis bebas dari segala tuntutan. Tidak puas dengan hasil itu, Heryanto kemudian menyuruh dua kuasa hukumnya untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam pengurusan perkara, Yosep dan Eko menjalin sejumlah komunikasi dengan pegawai di Mahkamah Agung. Kemudian, keduanya mengadakan kesepakatan dengan pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria.
Setelah ada kesepakatan tersebut, Desy Yustria berkomunikasi lagi dengan beberapa pegawai lain, Albasri dan Nurmanto Akmal, serta hakim panitera Elly Tri Pangestu untuk menjembatani dengan hakim agung. Setelah komunikasi terjadi ketiganya kemudian menyerahkan uang dijanjikan dengan total nilai SGD 202 ribu atau senilai dengan Rp. 2,2 miliar kepada majelis hakim.
Sudrajad Dimyati yang bertindak sebagai hakim perdata pada kasasi perkara Intidana tersebut, kemuudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Heryanto Tanaka. Dalam mengurusi perkara tersebut, Sudrajad diduga KPK telah menerima uang senilai Rp. 850 juta.
Keterlibatan Gazalba Saleh
Kasus pengajuan kasasi koperasi Intidana bertambah panjang setelah hakim agung Gazalba Saleh ikut dicokok oleh KPK. Pasalnya, Gazalba Saleh diduga ikut kecipratan dana suap tersebut dalam vonis yang diputuskan.
Dalam perkara tersebut, Gazalba menjatuhkan vonis kurungan penjara lima tahun bui kepada Budiman Gandi dari permohonan kasasi pidana yang diajukan Heryanto Tanaka. Proses komunikasi dengan Gazalba dijembatani oleh staf Gazalba, Redhy Novarisza, dan panitera penggati sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Keduanya melakukan kesepakatan dengan pegawai MA, Albasri dan Muhajir Habibie.
Gazalba, Sudrajad, dan delapan orang dari Mahkamah Agung serta empat dari pihak swasta kemudian ditahan oleh KPK.
KPK menduga jumlah uang yang diterima oleh Gazalba Saleh adalah sekitar Rp. 400 juta. Namun pada saat OTT KPK, Gazalba disebut-sebut belum menerima uang suap bagiannya tersebut. Sehingga, dii mengajukan permohonan sidang praperadilan kepada PN Jakarta Selatan.
Dalam petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim mengambulkan seluruh permohonannya. Adapun permohonannya ialah meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak berdasar hukum serta meminta semua penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka itu tidak sah.
KPK endus kasus suap lain di Mahkamah Agung
Setelah KPK berhasil membuka kasus pengurusan perkara kasasi koperasi Intidana, lembaga antirasuah tersebut kemudian mengendus adanya dugaan suap pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung. Berawal dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ke Pengadilan Negeri Makassar oleh PT Mulya Husada Jaya terhada Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Dari gugatan tersebut, PN Makassar menyatakan RS SKM pailit dengan segala akibat hukumnya. Tidak terima akan vonis tersebut, Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar rumah sakitnya tidak dinyatakan pailit.
Wahyudi kemudian menjalin dengan dua pegawai MA yang juga mengurusi perkara koperasi Intidana, Albasri dan Muhajir Habibie. Setelah ada kesepakatan, Muhajir dan Albasri kemudian berkomunikasi dengan hakim yustisial Edy Wibowo. Edy diduga oleh KPK menerima uang suap senilai Rp. 3,7 miliar secara bertahap untuk mengurusi kasus tersebut. Lembaga antirasuah tersebut menduga setelah adanya pemberian uang tersebut memengaruhi hasil putusan kasasi. Oleh Mahkama Agung, RS SKM dinyatakan tidak mengalami pailit.
Baca: Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung