Mahfud Sebut Laporan Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat Dibuka Usai Diterima ke Jokowi

Kamis, 29 Desember 2022 16:50 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM resmi menyampaikan laporan dan rekomendasi atas pelanggaran HAM berat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Akan tetapi, Mahfud menyatakan isu laporan belum ada dibuka ke publik sebelum nanti diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah tahun baru," kata Mahfud saat acara penyerahan laporan oleh Tim PPHAM ke pemerintah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Tim PPHAM dibentuk Jokowi untuk penyelesaian non-yudisial alias di luar pengadilan terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim fokus pada pemulihan korban, bukan pada pengungkapan pelaku. Masa tugas Tim berakhir pada 31 Desember ini, setelah bekerja selama 3 bulan lamanya.

Sesuai dengan mandat yang diberikan Jokowi, Mahfud menyebut laporan tim berisi tiga poin utama. Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan. Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan

Advertising
Advertising

Laporan yang disampaikan Tim PPHAM pun, kata Mahfud, ada bersifat umum dan ada juga laporan khusus berdasarkan karakteristik dari masing-masing kasus pelanggaran HAM yang berat. Dalam prosesnya, Mahfud menyebut banyak kendala yang ditemui tim.

Pertama, tidak ada data yang komperhensif mengenai korban. Komnas HAM sudah memberikan data, tapi kurang lengkap. "Data yg ada seringkali merupakan data yg terdistorsi dan sudah ditafsirkan berbagai opini. Nah ini digali lagi dimana yang benar," kata dia.

Kedua, ada lembaga yang tertutup ketika diminta data pembanding karena di masa lalu belum ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga, Mahfud menyebut tidak semua korban pelanggaran HAM berat mau terbuka.

Mahfud mencontohkan anak korban Petrus alias Penembakan Misterius yang sekarang sudah jadi direktur hingga pegawai negeri. "Kalau ini diungkap, mereka “lho saya ini ternyata anaknya preman, cucu saya nanti kena” “anak saya sudah mau dilamar oleh kolonel” kata Mahfud mencontohkan.

Selanjutnya: Ada dua hal yang disampaikan ke Mahfud...

<!--more-->

Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono menyebut ada dua hal yang hari ini disampaikan ke Mahfud. Utamanya yaitu laporan berisi analisis dan rekomendasi atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kedua adalah usulan dari tim PPHAM kepada bapak presiden agar bisa membuat pernyataan presiden Republik Indonesia mengenai pelanggaran ham masa lalu," kata Makarim.

Usulan kepada Jokowi diberikan karena Tim PPHAM melihat pengalaman di negara lain. Contohnya yaitu di Chile, ketika ada semacam komisi untuk penyelesaian HAM berat uni. "Begitu selesai, diserahkan laporan kepada Presiden Chile, dan kemudian Presiden Chile membuka hal ini kepada semua publik dan juga memberikan pandangan mengenai posisi Presiden Chile terhadap hal itu," kata dia.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan laporan dan rekomendasi Tim PPHAM akan segera diserahkan ke Jokowi awal tahun depan. Dalam pertemuan hari ini, Moeldoko pun mengusulkan agar dibentuk tim baru untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim PPHAM.

Bisa dibentuk tim baru dengan Keputusan Presiden (Kepres), atau bisa mengandalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Saya menyarankan perlu ada tim lagi, yang independen, Ad Hoc, yang lebih independen untuk mengawal ini semua," kata Moeldoko.

Akan tetapi, Moeldoko belum bersedia memberikan jawaban rinci apakah nantinya Jokowi akan menjalankan rekomendasi tim untuk membuat pernyataan tersebut. Menurut dia, hal tersebut sudah menyangkut substansi. "Terkait substansi nanti, presiden dulu," kata dia.

Baca: Tim PPHAM Resmi Minta Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

32 menit lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

2 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

7 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

7 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

8 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

8 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

15 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

16 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya