Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Selasa, 27 Desember 2022 15:02 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penyelidikan Tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis Munir tidak pernah diungkap kepada publik meski sudah diserahkan ke pemerintah pada 24 Juni 2005 silam. Eks anggota TPF, Usman Hamid, menyebut pihaknya tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Usman menjelaskan belenggu tersebut disebabkan salah satu diktum keppres TPF menyatakan setiap laporan penyelidikan harus diserahkan kepada pemerintah. Oleh sebab itu, kata dia, TPF tidak memiliki kewenangan untuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.

“Keppres tersebut lah yang menjadi mandat kerja TPF. Jadi TPF tidak punya kewenangan mengumumkan hasil penyelidikan,” kata Usman pada Selasa 27 Desember 2022.

Soal persoalan pengumuman laporan hasil investigasi kepada publik, Usman mengatakan tugas tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah. Ia menyebut hasil laporan yang diberikan TPF menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah terkait dibuka atau tidaknya hasil penyelidikan tersebut.

“Jadi hasil keseluruhan laporan penyelidikan TPF memang untuk presiden yang waktu itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Usman kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Namun, Usman menegaskan setiap perkembangan hasil penyelidikan TPF Munir pada saat itu selalu disampaikan kepada publik. Ia mengatakan TPF bekerja secara transparan kepada publik setiap proses kerjanya.

“Setiap langkah yang kami jalani selalu disampaikan kepada publik melalui media,” ujarnya.

Perihal rencana pembentukan tim adhoc penyelidikan kasus Munir yang baru, Usman menyampaikan dukungannya terhadap rencana Komnas HAM tersebut. Ia mengatakan rencana Komnas HAM tersebut bisa mengisi kekosongan mencari keadilan dalam kasus Munir.

“Bahkan dengan mekanisme peradilan berbeda, yaitu peradilan kejahatan HAM, maka dapat berpotensi untuk membuka peluang hukum baru yang dapat melanjutkan penylidikan terdahulu,” ujar diraktur Amnesti Internasional Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan akan membentuk tim adhoc baru untuk menyelidiki kasus Munir. Tim adhoc tersebut nantinya akan berisi sejumlah komisioner Komnas HAM dan juga beberapa pihak eksternal dari aktivis hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyebut pihaknya optimistis dengan tim adhoc kasus Munir yang anyar tersebut. Sebab, kata dia, adanya komposisi berasal dari masyarakat sipil akan membantu proses penyelidikan tim adhoc tersebut nantinya.

“Terlebih masyarakat sipil tersebut diajukan langsung oleh Komita Aksi Untuk Munir yang paham akan seluk beluk kasus Munir,” ujar dia pada 25 Desember 2022 lalu.

Baca: KASUM dan Komnas HAM Optimis Kasus Munir Akan Menemukan Titik Cerah Dengan Pembentukan Tim Adhoc Baru

Berita terkait

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

18 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

1 hari lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

4 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

4 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

4 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

5 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

5 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

6 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

6 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya