Mardani Maming Bantah Kenal Eks Direktur PT PCN yang Didakwa Menyuap Rp 118 M

Reporter

Antara

Sabtu, 24 Desember 2022 06:52 WIB

Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa korupsi Mardani H Maming yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara virtual dari gedung KPK, Kamis 17 November 2022. Tempo/ Diananta Putra Sumedi

TEMPO.CO, Banjarmasin - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming membantah mengenalkan mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang didakwakan menyuapnya Rp118 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat 23 Desember 2022, Mardani membantah jika dikatakan mengenalkan Henry kepada Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu kala itu dalam suatu pertemuan di Jakarta.

"Tidak benar itu, Dwijono sudah kenal duluan dengan Henry," kata terdakwa, Mardani, Jumat 23 Desember 2022.

Sebut baru bertemu satu kali

Bahkan Mardani dengan tegas menyebut hanya bertemu satu kali dengan Henry ketika di Tanah Bumbu.

"Saya kenal sama saudara Henry saat acara selamatan di rumahnya pak H Isam dan waktu itu Henry mendatangi saya, dia bilang sudah ketemu sama Kadis Pertambangan dan menyampaikan mau investasi di Tanah Bumbu," ungkapnya saat dicecar jaksa penuntut umum KPK.

Advertising
Advertising

Dakwaan yang menyebutkan dia memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah keras terdakwa.

Dia mengaku tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry.

"Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Terdakwa menyebut saat meneken persetujuan itupun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.

Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.

Mardani menyebut menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tanda tangan.

"Terlalu bodoh saya sebagai bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan," ujarnya.

Menyangkut adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan dimana terdakwa merupakan komisarisnya, dia tidak membantahnya.

Namun itu menurutnya merupakan hasil dari klausul kontrak kerja sama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Pascamemeriksa keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro Hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin 9 Januari 2023.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Mardani dua dakwaan alternatif yang pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Mardani Maming Sebut Pembelian Jam Tangan Seharga Rp 1,95 Miliar Pembayaran Hutang PT PCN

Berita terkait

25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

2 hari lalu

25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

27 April 1999 merupakan hari lahir Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini profil dan destinasi wisata unggulan di Kota Idaman ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

22 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

24 hari lalu

Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

Korupsi tambang makin marak, beberapa kasus besar rugikan negara triliunan rupiah, mulai kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

25 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

25 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Telusuri Keterkaitan Robert Bonosusatya dengan PT Refined Bangka Tin dalam Korupsi PT Timah

26 hari lalu

Kejaksaan Telusuri Keterkaitan Robert Bonosusatya dengan PT Refined Bangka Tin dalam Korupsi PT Timah

Kejaksaan telah memeriksa pegusaha Robert Bonosusatya dalam pusaran kasus korupsi PT Timah. Helena Lim dan Harvey Moeis telah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

26 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

27 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Masih Proses di Dumas

27 hari lalu

KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Masih Proses di Dumas

JATAM melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK

Baca Selengkapnya

DPR Cecar Dirut PT Timah, Persoalkan Dugaan Korupsi Timbulkan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

DPR Cecar Dirut PT Timah, Persoalkan Dugaan Korupsi Timbulkan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Sejumlah anggota DPR mencecar Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal soal kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya