Kasus Suap Dana Hibah Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah

Rabu, 21 Desember 2022 19:35 WIB

Penyidik KPK memasuki salah satu ruang fraksi saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan kabar yang menyebut lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penggeledahan terkait dengan kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Informasi penggeledahan dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 21 Desember 2022. Ia menyebut tim penyidik KPK melakukan proses penggeledahan tersebut pada hari ini. "Benar hari ini 21 Desember 2022 tim penyidik melakukan penggeledahan," ujar dia melalui pesan tertulis.

Tidak hanya Kantor Gubernur Jatim Khofifah, Ali menyebut tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat lainnya. "Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim,” kata Ali.

Baca Juga: Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

Ali menambahkan saat ini tim penyidik masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan kepada publik. "Info yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” ucapnya.

Perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak merupakan kasus suap yang melibatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Sahat diduga menawarkan pengurusan pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat melalui mekanisme pemberian uang muka atau ijon.

Dari pengucuran dana APBD tersebut kepada kelompok masyarakat, Sahat dan pihak pemberi suap dari kelompok masyarakat mengambil bagian 30 persen dana hibah tersebut dengan Sahat mengambil 20 persen sementara sisanya menjadi bagian pemberi suap. Diketahui, Sahat telah menerima uang senilai Rp. 5 miliar

Sahat ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2022. Ia terkena operasi tangkap tangan KPK bersama tiga orang lainnya. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika. Total nilai uang yang disita KPK berjumlah Rp 1 miliar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Resmi Jadi Tahanan KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya