Mobil Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Selasa, 20 Desember 2022 10:12 WIB

Pohon tumbang menimpa mobil di Jalan Rajawali Manukan, Sleman, Yogyakarta, saat hujan deras disertai angin kencang, Senin sore 28 Maret 2022. Dok.istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pohon rindang di pinggir jalan memiliki banyak manfaat seperti memberikan oksigen, dan membuat suasana menjadi teduh. Namun di cuaca ekstrem ini, seperti hujan lebat, petir dan angin kencang, ada saja pohon tumbang yang rubuh dan menimpa mobil.

Apabila mengalami permasalahan tersebut, Anda bisa meminta tanggung jawab dinas terkait. Dilansir dari eprints.unram.ac.id, bentuk pertanggungjawaban ada dua bisa berupa ganti rugi dalam bentuk uang maupun ganti rugi dalam bentuk natura atau pengembalian seperti keadaan semula.

1. Ganti Rugi Dalam Bentuk Uang

Baca : Pohon Tumbang di Balai Kota DKI saat Angin Kencang, 4 Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Menurut jurnal ilmiah berjudul Tanggung Jawab Perdata Atas Tumbangnya Pohon Yang Mengakibatkan Kerugian Bagu Pengguna Jalan (Studi Terhadap Pohon Yang Dikelola Oleh Dinas Pertamanan Lombok Barat), dijelaskan bahwa ganti rugi uang, berarti pemerintah memberikan uang senilai dengan nominal harga kerusakan mobil tertimpa pohon. Dengan uang itu, korban bisa mengganti kendaraan dan barang yang rusakan tertimpa pohon.

Advertising
Advertising

Jika pengendara mengalami luka, Dinas Pertamanan atau dinas terkait yang mengurusi pohon, membayar biaya berobat korban yang tertimpa pohon rubuh.

2. Ganti Rugi Dalam Bentuk Natura atau Pengembalian Seperti Keadaan Semula

Dinas Pertamanan atau dinas terkait yang mengurusi pohon, akan mengganti bagian-bagian kendaraan atau barang-barang yang mengalami kerusakan setelah tertimpa pohon.

Di DKI Jakarta, terdapat peraturan Gubernur No.232 tahun 2014 tentang Organisasi perangkat desa yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara khusus menyiapkan anggaran pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk santunan pohon tumbang bagi warga yang terkena dampak kejatuhan pohon.

Untuk meminta tanggung jawab ganti rugi saat tertimpa pohon tumbang, dapat dilihat di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, terkait persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah foto kejadian, surat keterangan dari pihak kepolisian, fotokopi KTP, surat kuasa bermaterai, foto kopi KTP, fotokopi STNK atau BPKB, surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai, dan estimasi biaya bengkel.

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca : Cuaca Ekstrem Landa Kota Depok Minggu Sore, Hujan Es hingga Pohon Tumbang di Banyak Tempat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

3 jam lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

10 jam lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

10 jam lalu

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

BMKG memprakirakan kondisi cuaca suatu area berdasarkan data numerik. Hujan ringan, sedang, dan lebat dibedakan berdasarkan intensitas airnya.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

1 hari lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Sama Cerah Berawan Pagi Ini, Bagaimana Siang dan Malam?

4 hari lalu

Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Sama Cerah Berawan Pagi Ini, Bagaimana Siang dan Malam?

Prediksi cuaca dari BMKG menyebut Jabodetabek seluruhnya cerah berawan pada pagi ini, Kamis 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

5 hari lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

6 hari lalu

Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

Sejak 2023 seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia jalur atau seleksi mandiri dipermudah dengan menggunakan nilai UTBK saja.

Baca Selengkapnya

Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara, BNPB Peringatkan Masih Ada Retakan Tanah

6 hari lalu

Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara, BNPB Peringatkan Masih Ada Retakan Tanah

Dua kali tanah longsor yang terjadi pada Jumat pagi lalu menimbun sembilan warga. Tiga di antaranya tewas.

Baca Selengkapnya

BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

7 hari lalu

BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Potensi hujan sedang hingga hujan lebat disertai petir dan angin kencang dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation.

Baca Selengkapnya

5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

8 hari lalu

5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

Selain banjir, sambaran petir menjadi bencana yang berbahaya dan patut untuk diwaspadai saat musim hujan.

Baca Selengkapnya