BPIP: Konstitusi Beri Jaminan Setiap Warga Negara untuk Beribadat

Senin, 19 Desember 2022 20:50 WIB

INFO NASIONAL - Anggota Dewan Pengarah BPIP, Prof. Amin Abdullah menekankan, setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945. Sebab kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Termasuk kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya”, ujar Amin.

Wakil Ketua PP Muhammadiyah (2000-2005) ini juga mengatakan, pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas. Menurutnya, yang perlu difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya yakni membantu mencari jalan keluar agar memiliki tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas. “Saya kira prinsip dasarnya itu,” kata dia.

Selanjutnya, Anggota Dewan Pakar BPIP, Prof. John Pieris mengingatkan, setiap warga negara agar taat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Di dalam Bab II Pasal 2 s.d. 7 dijelaskan, setiap kepala daerah wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota.

Advertising
Advertising

“Sebagai pejabat negara dan seorang pamong, bupati harus melindungi semua warga yang berbeda agama dan keyakinan. Bupati harus melindungi dan aktif membina kerukunan antar umat beragama. Esensi kepemimpinan Pancasila sesungguhnya ada dalam hati dan sikap semua bupati,” tutur Prof. John Pieris.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Dr. Antonius Benny Susetyo, Pr. berharap, adanya pembinaan kepada warga dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.

“Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konsitusi karena Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan,” kata Benny.

Ia juga menekankan agar adanya musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain sebagai tempat ibadat dan merayakan Natal dapat diberikan guna memudahkan umat Nasrani beribadat, sesuai dengan Bab V Pasal 18 yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadat.

“Tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukuan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya. Ini sudah diatur, eksplisit di peraturan bersama pasal 13 dan 14 sampai pasal 18. Di sana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan. Termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat,” tutur Benny.

Pernyataan para petinggi BPIP untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa umat Kristiani di Kecamatan Maja, karena belum ada gereja di wilayah tersebut, diimbau melaksanakan ibadah Natal di Rangkasbitung. (*)

Berita terkait

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

6 menit lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

16 menit lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 jam lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

3 jam lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

3 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

3 jam lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

4 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

17 jam lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

18 jam lalu

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Semua holding Ultra Mikro telah mempersiapkan berbagai enabler yaitu rekening Simpedes UMI, AgenBRILink Mekaar, dan Senyum Mobile

Baca Selengkapnya

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

19 jam lalu

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

Nasky menegaskan tidak suka jika isu politik identitas didengungkan selama kontestasi Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya