Profil Sahat Tua Simanjuntak: Dua Kali Gagal di Pileg hingga Terjerat OTT KPK

Jumat, 16 Desember 2022 10:26 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sahat, bersama tiga orang lainnya, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur.

Sahat mulai menggeluti dunia politik sejak masih berkuliah di Fakultas Hukum Unversitas Surabaya atau Ubaya. Sejak mahasiswa, Ia aktif ikut kegiatan politik kemahasiswaan seperti badan eksekutif mahasiswa atau BEM.

Langkah pertama karier politik Sahat dimulai pada tahun 1990 saat ia mendaftar menjadi kader Partai Golkar. Ia masuk DPD II Partai Golkar Surabaya bagian biro hukum. Tujuh tahun berselang sejak ia resmi menjadi kader, pada 1997, Sahat memberanikan diri untuk maju berkontestasi legislatif. Ia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif DPRD Surabaya dari Partai Golkar. Namun, ia gagal meraih tujuannya agar bisa menjadi anggota DPRD tersebut.

Tak patah arang, Sahat kemudian mencoba kembali peruntungan bisa menjadi anggota dewan legislatif. Tercatat, ia mendaftar menjadi calon anggota DPRD Jatim pada tahun 1999 dan anggota DPR RI 2004. Namun, ia gagal terpilih menjadi anggota dewa di dua ajang kontestasi tersebut.

Pemilu 2009 merupakan awal peruntungan Sahat di dunia politik. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur lewat pendaftaran Dapil I. Setelah itu, karier politik Sahat terus meningkat. Pada pemilu 2014, ia kembali menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Bahkan ia dipercaya menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Advertising
Advertising

Pada pemilu 2019, ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Ia juga didapuk menjadi wakil ketua DPRD Jawa Timur untuk periode 2019-2024 mendatang. Namun, kejadian pada 14 Desember 2022 sepertinya membuat dia tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya tersebut. Sebab, ia terjaring operasi tangkap tangan KPK atas dugaan suap dana alokasi hibah APBD Jawa Timur.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Ia juga secara resmi telah ditetapkan tersangka kasus suap pada Kamis 15 Desember 2022. Tidak hanya Sahat seorang diri, KPK juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang lainnya.

Saat hendak digiring menuju tempat penahanan di KPK, Sahat sempat menyampaikan rasa bersalahnya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas aksi korupnya tersebut.

“Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat pada Jumat 16 Desember dini hari.

Baca: Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Prediksi Dana Hibah yang Sampai ke Penerima Hanya 70 Persen

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya