Merisak Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Jeratan Hukum untuk Pelaku

Kamis, 15 Desember 2022 11:27 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, jagad media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma yang dilakukan oleh kedua mahasiswa kampus tersebut. Selain viralnya pelecehan seksual itu, yang juga menarik perhatian karena para terduga pelaku pelecehan seksual ini mendapatkan tindakan persekusi oleh mahasiswa yang marah.

Tak banyak yang menyadari, perilaku perisakan ini tergolong main hakim sendiri dalam hukum pidana.

Baca : Persekusi, Tindakan yang Lebih dari Main Hakim Sendiri

Dikutip dari publikasi Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri yang Memenuhi Unsur Pasal 170 dan 351 KUHP, menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan atau pengaiayaan, terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum.

Dilansir dari laman Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, mendeskripsikan perbuatan main hakim sendiri atau eigenrichting sebagai perwujudan dari a hostile outburst (ledakan amarah) atau a hostile frustration (ledakan tumpukan kekecewaan).

Advertising
Advertising

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka kepada seseorang. Dengan adanya pasal ini, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut dapat mengakibatkan luka atau cedera, pelaku dapat dipidana dengan dakwa penganiayaan.

Pasal ini menerangkan bahwa penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian, apabila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, parap pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, jika mengakibatkan kematian korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan

Penjelasan dari kata ‘kekerasan’ adalah tindakan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah.

Ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, jika dengan sengaja kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Lalu, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, apabila kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Main Hakim Sendiri Terejadi Akibat Penegakan Hukum Rendah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

23 jam lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

3 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

5 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

5 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya