Kasus Mutilasi Warga Sipil, 5 Anggota TNI Diadili di Mahmil Jayapura

Reporter

Antara

Senin, 12 Desember 2022 22:00 WIB

Tersangka Mayor HFD (kedua kiri) yang merupakan Komandan Detasemen Markas Brigif/20 IJK Timika melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu 3 September 2022. Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding

TEMPO.CO, Jakarta - Lima dari enam prajurit Brigade Infanteri 20 Timika tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil, mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin, 12 Desember 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh oditur Kolonel CHK Yunus Ginting itu menghadirkan kelima terdakwa, yakni Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan. Sidang berlangsung terbuka.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kolonel CHK Rudi Prakamto itu, oditur mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyebabkan empat warga sipil meninggal.
Seusai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi bernama Mayor Inf. Hermanto Fransiskus Dakhi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Satu Korban Mutilasi oleh Anggota TNI di Papua Ternyata Masih Anak di bawah Umur

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 14 Desember, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi Mayor Inf. Hermanto yang juga menjadi tersangka akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Kelima prajurit Brigif 20 Timika diajukan ke persidangan atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi bersama lima rekannya, termasuk Mayor Inf. Herman, melakukan pembunuhan terhadap empat warga sipil dengan cara memutilasi korban.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Adapun empat korban kasus mutilasi ialah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Baca Juga: Keluarga Korban Mendesak Kasus Mutilasi Mimika Diusut Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Berita terkait

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

5 jam lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

7 jam lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

3 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya