Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier, DPR Tidak Akan Panggil Menhan dan Panglima TNI

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Senin, 12 Desember 2022 17:18 WIB

Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler saat berbincang dengan Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. Pemberian pangkat ini menjadi sorotan, bahkan pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan hal tersebut. Instagram/Yasonna Laoly

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan DPR tidak akan memanggil Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, maupun Jenderal TNI, Andika Perkasa, untuk membahas soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pasalnya, DPR bakal menunaikan reses pekan ini, yakni pada 16 Desember 2022.

Anggota Komisi Pertahanan Fraksi Partai Golkar, Dave Fikarno, menyebut pekan ini masa sidang juga sudah ditutup.

“Minggu ini sudah penutupan masa sidang,” kata Dave kepada Tempo, Senin, 12 Desember 2022.

Adapun ihwal pemberian pangkat ke Deddy, dia menyebut Kementerian Pertahanan dan TNI harus memberikan penjelasan. Sebab, kata Dave, pemberian pangkat ini berhubungan dengan tugas negara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukan menolak, akan tetapi ini kan berkaitan dengan tugas negara yang menggunakan APBN. Sehingga, harus ada pertanggungjawaban jelas, apa saja dampak positifnya,” kata Dave.

Apalagi, kata Dave, isu ini sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga, baik Kemhan maupun TNI mesti melontarkan penjelasan agar pemberian pangkat ini tidak menjadi isu liar yang bisa mendegradasi kedua institusi tersebut.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, Dave berharap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy membawa hasil yang baik. Sehingga, performa prajurit TNI bisa terus meningkat di seluruh penjuru negeri.

“Penjelasan alasannya sih belum diberikan secara detil. Saya hanya berharap kehadiran beliau akan memberikan semangat dan warna baru dalam tubuh TNI,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat itu pun telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Tanggapan Kementerian Pertahanan

Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.

"Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu, 10 Desember 2022.

Pemberian pangkat ini menuai kritikan di masyarakat. Pasalnya, pemberian pangkat ini dinilai tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjelasan mantan Gubernur Lemhanas

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menjelaskan bahwa pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.

Dia mencontohkan pemberian pangkat kepada hakim
ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.

"Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas," kata Agus.

Kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut.

Terkait alasan Kementrian Pertahanan memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier, Agus menilai hal itu tak bisa diterima. Menurut dia, saat ini fungsi tersebut bisa dijalankan Pejabat Asisten Komunikasi Sosial, dan Pusat Penerangan TNI.

IMA DINI SHAFIRA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

59 menit lalu

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

9 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

9 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

18 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya