Yasonna Sarankan Pihak Tak Puas KUHP Ajukan Gugatan, Pakar: Independensi MK Dipertanyakan

Rabu, 7 Desember 2022 19:50 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan penghormatan usai memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai independensi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak seperti yang dibayangkan. Fachrizal menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyarankan agar masyarakat yang tak puas terhadap pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang menggugat ke MK.

"Memang hakim MK itu harusnya independen ya. Secara normatif, jaminan independensinya termasuk jelas dalam konstitusi dan undang-undang Mahkamah Konstitusi. Cuman yang dipertanyakan, independensinya benar seperti yang dibayangkan atau tidak," ujar Fachrizal saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 7 Desember 2022.

Fachrizal mengaitkan hal tersebut dengan pergantian hakim Aswanto yang dilakukan tanpa ada prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dikarenakan hal tersebut, independensi hakim MK saat ini dipertanyakan.

"Kalau misalkan ada hakim MK yang tidak setuju atau membatalkan KUHP, apakah dia tidak mungkin untuk diganti di tengah jalan seperti kejadian kemarin? Artinya memang hari ini, independensi hakim MK itu tidak seperti yang dibayangkan," ujar Fachrizal.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Menkumham Janji Akan Sosialisasikan ke Berbagai Pihak

Selain itu, kata dia, pengaruh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengambil keputusan MK jika dilakukan uji materiil terhadap RKUHP sangat besar. Apalagi Anwar sekarang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi. "Saya kira hal tersebut dapat mempengaruhi terhadap keputusan MK," kata Fachrizal.

Sebelumnya, RKUHP disahkan menjadi KUHP oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Menkumham Yasonna menyarankan jika masih ada perbedaan pendapat atau masyarakat yang belum puas mengenai RKUHP, dapat menggugat ke MK.

"Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," ujar Yasonna Laoly.

NESA AQILA

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Jerat Berulang bagi Pengkritik

Advertising
Advertising

Berita terkait

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

10 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

16 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

23 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

29 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

36 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

44 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

52 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

52 hari lalu

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

52 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya