Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Laporkan Kabareskrim dan Karowassidik
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Selasa, 6 Desember 2022 18:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Korban Tragedi Kanjuruhan menyatakan akan membuat pengaduan masyarakat terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan Brigjen Iwan Kurniawan setelah 2 laporan mereka ditolak. Pihak korban menilai penolakan laporan mereka tak masuk akal.
Sekretaris Jenderal Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan yang menjadi perwakilan korban menyatakan bahwa keputusan membuat pengaduan itu dilakukan setelah mereka rampung melaksanakan konsultasi dengan Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Andy menyatakan bahwa dalam konsultasi tersebut, mereka ditemui oleh Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Dalam konsultasi itu pun disimpulkan Bareskrim tak bisa menerima laporan korban Kanjuruhan.
"Sampai tadi, sampai gelar konsul berakhir dari pihak kepolisian belum bisa menerima," kata Andi saat ditanya wartawan di lobby Bareskrim Polri.
Alasan penolakan dianggap tak logis
Andy menilai alasan Bareskrim melakukan penolakan tersebut tidak logis. Dia menyatakan, Iwan sempat menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan tipe A dan tipe B sehingga para korban dan keluarga Tragedi Kanjuruhan tak perlu lagi membuat laporan polisi yang baru.
"Pak Karo Wassidik menyampaikan sudah ada laporan B dan laporan A berarti tidak perlu ada laporan baru, itu kan tidak logis. Tidak ada alasan substansial yang disampaikan hanya alasannya kurang lebih opini yang menurut kami itu sangat subjektif dan tidak menunjukan profesionalitas dan akuntabilitas polisi dalam menegakan keadilan," ucapnya.
Karena itu, Andi menyatakan pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Pengaduan masyarakat tersebut rencananya bakal dibuat oleh tim korban Tragedi Kanjuruhan pada Rabu besok 7 Desember 2022.
"Karena itu kami ambil inisiatif, besok kami buat surat pengaduan masyarakat, kami tujukan kepada Kabareskrim dan Karo Wassidik menyangkut apa saja hal-hal yang menghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
TGA melapor ke Bareskrim karena tak puas dengan penyidikan Polda Jawa Timur
Sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 November 2022. Mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap pihak diduga yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini belum dijerat secara pidana.
Andy sempat menyatakan salah satu pihak yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam tragedi tersebut adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta. Nico saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri setelah dicopot akibat tragedi yang menewaskan 137 orang tersebut.
"Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," kata Andy.
Para korban dan keluarga korban tewas membuat laporan itu ke Bareskrim Polri juga karena tak puas dengan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur. Menurut mereka, Polda Jawa Timur seharusnya Polda Jawa Timur bisa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis selain pasal soal kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang (Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP).
Selain itu, para korban juga merasa tak puas karena dalam rekonstruksi kejadian, Polda Jawa Timur, tidak mempertunjukkan adegan penembakan gas air mata ke arah tribun.
Hingga saat ini Polda Jawa Timur baru menetapkan enam orang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.