Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

Minggu, 4 Desember 2022 20:20 WIB

Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta -Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam. Juru Kampanye Hukum dan HAM Trend Asia, Adhitya Augusta, menilai ada beberapa pasal RKUHP yang seakan memberikan keuntungan bagi para perusak lingkungan.

Saat ini, Indonesia masih menggantungkan pendapatan negara pada sektor energi kotor seperti pertambangan. Adhitya mengatakan adanya pasal penghinaan presiden atau lembaga negara di RKUHP bisa saja dijadikan alat untuk mengkriminalkan warga yang menolak pembangunan sektor energi kotor di daerahnya.

"Pertambangan ini kan masuk ke dalam sektor strategis nasional oleh pemerintah yang pastinya akan dijaga ketat oleh aparat penegak hukum. Bisa saja warga yang menolak nantinya akan dikriminalisasi dengan pasal-pasal tersebut,” kata dia pada Ahad 4 Desember 2022.

Adhit mencontohkan peristiwa yang menimpa warga Indramayu saat melakukan aksi penolakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Menurutnya beberapa warga kemudian dikenai pasal penghinaan bendera negara hanya karena saat berdemo membawa bendera negara sebagai simbol perjuangan mereka.

"Coba bayangkan pasal tersebut diperkuat lagi di dalam RKUHP. Tentu akan semakin memperbanyak opsi pasal yang digunakan untuk mempidanakan warga," tutur Adhit saat dihubungi oleh Tempo.

Perusak Lingkungan Dihukum Ringan


Selain soal pasal pemidanaan, Trend Asia juga menyoroti pasal mekanisme hukuman bagi para perusak lingkungan. Adhit berkata pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP banyak yang mereduksi hukuman pelaku kerusakan lingkungan tersebut.

"Misalnya saja hukuman untuk kelalaian perusakkan lingkungan. Di UU Perlindungan Lingkungan tahun 2009 pelaku persukan lingkungan dengan sengaja bisa dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda Rp. 3 miliar sementara di RKUHP hukumannya menjadi dua tahun dengan denda Rp. 2 miliar,” ujar Adhit.

Lebih parah lagi, Adhit menyebut, adalah hukuman bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang dilakukan karena kelalaian. Pada UU Perlindungan Lingkungan tahun 2009 pelaku dihukum kurungan bui selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar sementara di RKUHP hanya dua tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta saja.

"Nah belum lagi membedakan antara kelalaian dan kesengajaan itu seringkali sulit dilakukan karena untuk menilai niat kan sulit dibuktikan. Tentu ini bisa dijadikan celah agar hukuman yang dijatuhkan bisa serendah mungkin,” kata aktivis lingkungan tersebut.

Baca Juga: Lika-liku RKUHP: 9 Pasal Akhirnya Disepakati Komisi Hukum DPR dan Kemenkumham

Berita terkait

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

9 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

12 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

30 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

46 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

46 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

49 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

50 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya