Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Reporter

magang_merdeka

Editor

Amirullah

Kamis, 1 Desember 2022 09:01 WIB

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik putusan Pengadilan Negeri Tangerang karena mengesahkan pernikahan beda agama dengan pertimbangan HAM. Menurutnya, pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.

Bukhori pun menegaskan argumennya melalui sejumlah pasal yakni Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2, Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Pasal 8 huruf (f).

Bukhori menilai putusan pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan.

“Artinya HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Politikus PKS ini juga menyinggung polemik ini dengan Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 8 huruf (f). Kedua pasal itu menyebut syarat sah perkawinan dan larangan menjalin perkawinan antara dua orang yang oleh agamanya dilarang.

Advertising
Advertising

Baca: Nikah Beda Agama, Begini Aturannya di Indonesia

“Dengan begitu, putusan pengadilan yang mengesahkan nikah beda agama dengan dalih HAM sesungguhnya telah menyalahi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melanggar konstitusi, anggota Komisi Agama DPR ini juga menilai pernikahan beda agama bertentangan dengan ajaran Islam.

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan. Dari paparan pasal, peraturan, dan ayat Al-Quran itu, ia mengimbau agar masyarakat khususnya umat Islam agar tidak melanggar hukum agama dan hukum negara.

Bukhori juga mengingatkan kepada PN Tangerang agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. “Selain dapat merendahkan, bahkan merusak ajaran Islam, tindakan itu adalah bentuk pembangkangan terhadap negara,” pungkasnya.

PN Tangerang sebelumnya mengesahkan pernikahan beda agama oleh sepasangan suami istri yang menikah di Singapura. Permohonan itu diajukan pada 13 Oktober 2022. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

2 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

8 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

8 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

10 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

13 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

14 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

16 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

16 hari lalu

Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

18 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya