Puan Jelaskan Mekanisme Setelah DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI

Reporter

magang_merdeka

Senin, 28 November 2022 18:46 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani saat Pembukaan Munas HIPMI XVII digelar di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono merupakan nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Masa jabatan Andika bakal usai pada 31 Desember 2022 mendatang.

Puan mengatakan surat presiden (surpres) dari Istana diterimanya hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

“Saya menerima langsung dari Mensesneg, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senin, 28 November 2022.

Selanjutnya, kata Puan, surat presiden Jokowi ihwal pergantian Panglima TNI ini bakal ditindaklanjuti DPR dengan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Salah satunya adalah menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test.

“Kami akan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme terkait,” ujarnya.

Menurut Puan, dalam mekanisme setelah surpres diterima, terdapat 17 hari lagi yang mana dimulai pada hari ini, 28 November 2022, hingga sebelum sidang penutupan pada 15 Desember 2022 yang akan datang. Jadi, masih akan ada mekanisme sesuai dengan DPR, Rapim, dan Bamus.

Advertising
Advertising

Hal ini juga dikarenakan, sebelum masa reses surat tersebut harus sudah dikembalikan. Kemudian, Komisi I akan ditugaskan untuk melaksanakan apa yang menjadi penugasan di Rapim dan Bamus.

Dalam hal ini, akan ada fit and proper test, yang kemudian juga dilakukan melalui peninjauan untuk mengenal lebih jauh calon dari Panglima TNI. Misalnya, seperti berkunjung atau silaturahmi kepada yang terkait. Kendati demikian, kata Puan, hal tersebut akan selesai sebelum masa sidang penutupan pada 15 Desember mendatang.

"Itu mekanisme yang bisa saya ceritakan secara singkat," ujarnya.

NESA AQILA | IMA DINI SHAFIRA

Baca: KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI, Mensesneg Ungkap Rotasi Matra Jadi Pertimbangan

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

28 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya