Kasus Gagal Ginjal Akut: 4 Perusahaan Jadi Tersangka, 2 Perusahaan Lainnya Menyusul
Jumat, 18 November 2022 05:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan empat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Selain itu, masih ada dua perusahaan yang kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan pihaknya telah menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka. Penanganan kasus kedua perusahaan itu dilakukan oleh BPOM.
"Badan POM menangani investigasi dan penyidikkan empat sarana industri farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," jelas Penny dalam konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis 17 November 2022.
2 Perusahaan yang Ditangani Bareskrim
Bareskrim di sisi lain, juga menetapkan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical, sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik menilai kedua perusahaan itu memproduksi obat yang tak sesuai dengan standar.
“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis, 17 November 2022.
Dedi menjelaskan bahwa CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma. Menurut penelusuran penyidik, CV Samudra memasok Propelin Glikol (PG) yang disebut memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
2 Perusahaan Masih dalam Penyidikan
Penny juga mengungkapkan tengah melakukan peyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu adalah PT. Samco Farma, yang kelima adalah PT Ciubros Farma.
"Kemudian terhadap PT Samco Farma saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk segera dilakukan penetapan tersangka," ujar Penny.
Penny mengatakan lima perusahaan produsen obat tersebut dipastikan telah mendapatkan sanksi berupa administrasi pencabutan sertifikat pembuatan dan izin edar obat, pemberhentian produksi, serta penarikan sirup dari peredaran.
"Pelaku usaha produsen yang telah melanggar itu pertama adalah PT. Yarindo farmatama, kedua PT. Universal Pharmaceutical Industri, PT. Afi Farma, PT. Samco Farma, yang kelima adalah PT Ciubros Farma," tutur Penny.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan cemaran EG, DEG dan EGBE sebagai penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini meningkat tajam sejak Agustus hingga Oktober lalu.
Menurut data Kemenkes, tercatat 324 anak mengalami kasus gagal ginjal akut dengan 195 orang dinyatakan meninggal, 102 orang sembut dan 27 orang masih menjalani perawatan. Seluruh pasien itu, menurut Kemenkes, memiliki satu kesamaan, yaitu mengonsumsi obat sirup yang tercemar EG, DEG dan EGBE. BPOM pun telah merilis daftar obat yang diduga sebagai penyebab meingkatnya gagal ginjal akut pada anak.
MUH RAIHAN MUZAKKI| EKA YUDHA