Propilen Glikol Tercemar EG, PT Budiarta: PT Yarindo Beli Sejak 2021, Kok Baru Sekarang Bermasalah

Reporter

magang_merdeka

Sabtu, 12 November 2022 07:14 WIB

Kuasa Hukum PT Budiarta, Mahar memberi keterangan dalam kaitan kliennya yang dituding dalam kaitan kasus pelarut propilen glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG). TEMPO/Dinda

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Budiarta, Mahar membuka suara tentang kliennya yang dituding dalam kaitan kasus pelarut propilen glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG). Cemaran ini diduga menjadi biang kerok kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Kliennya saya sudah melakukan prosedur penjualan sesuai dengan standar yang ada termasuk adanya Certificate of Analysis atau COA,“ ujar Mahar, pada Jumat 11 November 2022.

Mahar menjelaskan bahwa PT Budiarta membeli Propilen Glikol melalui PT Anugrah Perdana Gemilang atau APG yang sudah terbukti dari adanya Certificate of Analysis (COA). PT Budiarta menurut Mahar, pada saat pembelian tidak bisa membuka segel pada produk propilen glikol untuk menguji ulang kandungan yang ada, karena konsumen dari farmasi yang akan menilai kelayakan pelarut propilen glikol ini.

“Kami tidak pernah membuka atau me-repacking namun kemudian dalam setiap penjualan kami pun memberikan catatan agar produk kami di uji terlebih dahulu sebelum akhirnya dipakai, dan kami memberikan waktu 2x24 jam untuk retur produk,” kata Mahar.

Lebih detail Mahar menjelaskan bahwa PT Yarindo sudah membeli produk Propilen Glikol dari PT Budiarta sejak tahun 2021, dan pada tahun 2022 ini, PT Yarindo hanya membeli satu drum saja.

Advertising
Advertising

“Kan kita tidak punya kewajiban ini produk mau dipakai untuk apa, kami sudah melakukan prosedur jika tidak diinginkan. Sebelum-sebelumnya dia sudah pesan, 2021 juga pesan, dan tidak ada masalah kok baru sekarang ada dan barang yang sama,” ujar Mahar.

Ia menyebut bahwa PT Budiarta tidak pernah membuka segel dari drum yang dijual, sistem penjualan Propilen Glikol, jika segel dibuka maka akan dianggap barang rusak. PT Budiarto, kata dia, telah melakukan langkah preventif dengan adanya Certificate of analysis (COA).

Sebelumnya, BPOM menyebutkan setidaknya tiga distributor bahan baku pemasok propilen glikol pada industri farmasi dengan kandungan etilen glikol (EG). Salah satunya, CV Samudra Chemical. Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel bahan kimia dari perusahaan tersebut sebagai bukti.

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan integritas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," ujar Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu, 9 November 2022.

"Harusnya 0,1 persen. Sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen, dan ada yang sampai 99 persen. Jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," tambahnya.

Berkaitan dengan hal ini pula, Penny mengimbau untuk seluruh industri farmasi yang pernah melakukan hubungan bisnis dengan CV Samudra Chemical hendak memeriksakan bahan bakunya. Selain CV Samudra Chemical, distributor lainnya yang menjual bahan baku dengan cemaran lainnya adalah CV Anugrah Perdana Gemilang. Dalam kasus, ini, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

Menurut keterangan, CV Budiarta menjadi pemasok propilen glikol ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama, yang sebelumnya masuk daftar industri farmasi yang akan dipidanakan terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dinda Nataya Begjani

Berita terkait

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

21 jam lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

12 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

16 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

40 hari lalu

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

Pakar penyakit dalam menyebut ginjal bisa terganggu hambatan kimiawi seperti etilen glikol hingga kebanyakan makan jengkol.

Baca Selengkapnya

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

40 hari lalu

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

Sebagian besar penyakit ginjal dapat dicegah dan diobati apabila ditemukan lebih awal.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

46 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

53 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

53 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

53 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya