Dugaan Upaya Pembungkaman, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Datangi Komnas HAM hingga DPR

Sabtu, 12 November 2022 06:30 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) pada Kamis, 10 November 2022, mendatangi sejumlah sejumlah lembaga dan kementerian untuk menuntut keadilan atas dugaan upaya pembungkaman terhadap 131 mahasiswa yang diskors oleh pihak kampus.

Sejak pagi rombongan mahasiswa UBB mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

"Pemberian surat kepada lembaga tinggi negara ini bertujuan untuk menguraikan situasi kebebasan akademik di UBB secara umum, dan kasus sanksi yang menimpa 131 mahasiswa secara khusus " kata Presiden Mahasiswa UBB Fahlevi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 11 November 2022.

Setelah mengirim surat kepada Komnas HAM dan Komisi X DPR RI, mahasiswa UBB bersama organisasi mahasiswa lain seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan (BEM SI Kerakyatan), Sekolah Mahasiswa Progresif, dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia, menyatakan sikap terkait pembungkaman ini. Aksi ditutup dengan deklarasi Komite Pembebasan Akademik sebagai saluran perjuangan. Selain itu, mahasiswa UBB juga telah mengubungi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk meminta bantuan advokasi, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

"Perjuangan ini harus menembus jarak ratusan kilometer untuk sampai di Jakarta dari Bangka Belitung. Namun, cita-cita mulia pendidikan yang adil dan demokratis menjadi nilai mati bagi seluruh kawan-kawan di Babel dan seluruh Indonesia. Maka itu, Komite Pembebasan Akademik akan memperluas basis dan jejaring kekuatan, serta mengobarkan perjuangan berdasarkan agenda dan rute yang telah ditetapkan bersama " kata Fahlevi.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, sebanyak 131 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung diskors pihak kampus. Awalnya, pihak kampus menskors 122 mahasiswa pada 12 Oktober lalu. Kemudian sembilan mahasiswa lain menyusul diskors pada 16 Oktober.

Tim Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) memberikan sanksi kepada ratusan mahasiswa berdasarkan dakwaan melanggar Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Disiplin Mahasiswa UBB. Mereka diduga dituduh menyusup kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiwa Baru Universitas Bangka Belitung Tahun 2022 pada 9 Agustus 2022.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak kampus atas dugaan tersebut.


Baca: Komnas HAM Sebut Suara Kritis Masyarakat Masih Dibungkam

Berita terkait

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

2 jam lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

2 jam lalu

Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung atau Polda Babel berhasil mengamankan 8 ton pasir timah diduga ilegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

4 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

9 jam lalu

WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

Kandungan logam berat (Pb, Cd, Cr) pada limbah cair kegiatan penambangan timah, menjadi bahan pencemar lingkungan.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

14 jam lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

23 jam lalu

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

1 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

2 hari lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

2 hari lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya