Imigrasi Ancam Deportasi WNA yang Ganggu Jalannya KTT G20

Reporter

magang_merdeka

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 8 November 2022 15:40 WIB

Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengancam akan mendeportasi setiap warga negara asing atau WNA yang mengganggu jalannya hajatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjhajana menegasakan hal ini menyusul adanya pengamanan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember terhadap WNA asal Jepang yang melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi pada Senin, 7 November 2022

WN Jepang yang berinisial TS (57) itu diketahui masuk Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata. Dia kemudian melakukan perjalanan domestik ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.

“Langkah kami tegas namun juga humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung mendeportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini,” kata Widodo Ekatjhajana yang dikutip Tempo melalui laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa, 8 November 2022.

Baca juga: Jokowi Pastikan Joe Biden dan Xi Jinping Hadiri KTT G20 di Bali

Advertising
Advertising

Widodo mengaku telah menghubungi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya setelah adanya masalah WNA tersebut. Ia juga mengklaim bahwa pihak Imigrasi tetap memberikan pelayanan terbaik dan menjalankan fungsi kemanan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Widodo, WN Jepang itu telah mengakui kesalahannya dan telah diberitahu oleh petugas imigrasi akan segera dideportasi. Widodo mengapresiasi Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif dalam koordinasi penanganan terkait ulah warganya tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasang kamera pengenal wajah (camera face recognition) di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, guna mengawasi lalu lintas warga negara asing (WNA).

"Saya minta agar koordinasi dan sinergi antara imigrasi dengan Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya untuk pengamanan perhelatan KTT G20 semakin ditingkatkan," kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin lalu.

Widodo mengatakan pemasangan kamera pengenal wajah tersebut dilakukan oleh Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) untuk mengidentifikasi wajah penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk.

Teknologi tersebut diharapkan menambah efektivitas pengawasan keimigrasian karena dapat mengidentifikasi wajah WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.

Meskipun tidak berstatus sebagai tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), lokasi Pelabuhan Gilimanuk yang berseberangan dengan Pulau Jawa dinilai strategis bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang melakukan tur darat ke berbagai lokasi wisata Jawa-Bali.

"Ini perlu menjadi perhatian bagi imigrasi dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," ujar Widodo.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Putin dan Zelenskyy Hadiri KTT G20 Secara Virtual

GADIS OKTAVIANI

Berita terkait

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

3 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

6 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

10 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

10 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

11 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

13 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

16 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

18 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

25 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

26 hari lalu

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya