Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 8 November 2022 10:40 WIB

Arif Rachman Arifin bersiap menjalani sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin. Arif menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan perbuatan terdakwa tidak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah pelaksana, melainkan tindakan menghilangkan barang bukti yang dapat membantu membuat terang sebuah peristiwa pidana.

"Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim bukan penyalahgunaan wewenang dari pejabat pemerintah pelaksana, melainkan perbuatan dari sebuah peristiwa pidana yang menjadi kewenangan pengadilan negeri di tempat peristiwa itu terjadi,' kata Hakim di PN Jaksel, Selasa, 8 November 2022.

Baca juga: Soal Rekaman CCTV Ferdy Sambo yang Hilang, Ridwan Soplanit Mengaku Tak Ikut Menonton

Advertising
Advertising

Dengan penolakan eksepsi ini, maka sidang Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum meneruskan sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin," kata majelis hakim.

Sebelumnya kuasa hukum Arif Rahman mengatakan bahwa kliennya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat denga Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Setelah pembacaan putusan sela, Majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Jumat pekan depan.

Kuasa hukum Arif Rachman Arifin kemudian meminta majelis hakim agar dalam sidang pemeriksaan saksi, para saksi dihadirkan sendiri-sendiri di ruang sidang.

Mereka juga meminta agar sidang tidak disiarkan secara langsung maupun ada siaran tunda.

Baca juga: Eksepsi Arif Rachman Arifin, Kuasa Hukum Nilai JPU Tambahkan Pernyataan Asumtif dalam Dakwaan

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

38 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

39 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

29 Februari 2024

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

29 Februari 2024

Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

28 Februari 2024

Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.

Baca Selengkapnya