Reaksi Pengusul soal Mochtar Kusumaatmadja yang Tak Masuk di Daftar Pahlawan Nasional

Jumat, 4 November 2022 03:33 WIB

Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021. Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat tim pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Mochtar, di antaranya, karena perannya dalam Deklarasi Juanda yang menyatukan perairan dan daratan Indonesia sebagai negara kepulauan.

TEMPO.CO, Bandung - Universitas Padjadjaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan almarhum Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional. Namun namanya ternyata tidak masuk daftar lima orang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2022.

Presiden Jokowi telah menetapkan lima Pahlawan Nasional baru dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di akun media sosialnya hari ini, mengumumkan lima nama pahlawan, yaitu HR Soeharto seorang dokter pribadi Presiden Sukarno, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dokter R. Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat.

Kemudian Salahuddin bin Talabuddin dari Maluku Utara, dan KH. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. “Saya sudah tahu seminggu sebelumnya,” kata Idris, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Kamis, 3 November 2022. Idris merupakan penggagas agar Mochtar Kusumaatmadja diproses sebagai Pahlawan Nasional setelah tokoh itu wafat pada 6 Juni 2021.

Sejak akhir 2021 pihaknya bekerja keras untuk memenuhi syarat pengusulan yang resminya dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Pengusul mengangkat kiprah Mochtar Kusumaatmadja yang berjuang selama 25 tahun sebagai konseptor negara kepulauan yang dideklarasikan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda pada 13 Desember 1957 hingga diakui PBB dan masyarakat dunia pada konvensi tentang hukum laut pada 1982. “Pak Djuanda waktu itu sebagai Perdana Menteri hanya membacakan,” ujar Idris.

Minta penjelasan Dewan Gelar

Selain itu, dari informasi yang diperoleh Idris, berkas pengajuan Mochtar Kusumaatmadja terlambat diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Sosial. Soal itu, Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah Jawa Barat Reiza Dienaputra membantahnya.

“Kita mengirim juga sebelum deadline 31 Maret, kita kirim 24 Maret,” kata Reiza, Kamis, 3 November 2022. Guru Besar Ilmu Sejarah di Fakultas Ilmu Budaya Unpad itu berharap Kementerian Sosial menjelaskan alasan kenapa nama Mochtar Kusumaatmadja tidak diserahkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selain itu, Reiza juga mendapat informasi bahwa di Dewan Gelar atau Kementerian Sosial banyak nama pahlawan yang masuk dalam daftar tunggu. Jumlahnya menurut dia, juga perlu dijelaskan. “Informasi itu yang membuat kita kecewa karena disampaikan secara lisan,” kata Reiza.

Tim maupun Idris sama-sama menyatakan bakal terus mengupayakan agar Mochtar Kusumaatmadja dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. “Kalau model Prof. Mochtar tidak disetujui, mau pahlawan seperti apa lagi yang dicari,” ujar Reiza.

Advertising
Advertising

Mochtar Kusumaatmadja yang lahir di Jakarta, 17 April 1929, wafat di usia 92 tahun pada 6 Juni 2021. Selain menjadi pengajar dan Guru Besar di Fakultas Hukum Unpad, dia menjadi duta Indonesia pada sidang PBB dan konferensi hukum laut di berbagai negara. Beberapa jabatan menteri juga disandangnya di pemerintahan Orde Baru, seperti Menteri Luar Neger dan Menteri Kehakiman. Namanya kini disematkan pada sebuah jalan layang di Kota Bandung yang menghubungkan Jalan Pasteur hingga Surapati atau Paspati.

ANWAR SISWADI

Baca: Jokowi Tetapkan Lima Pahlawan Nasional Baru, Ada HR Soeharto hingga Ahmad Sanusi

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya