Temuan BPK Soal Anggaran Komcad Kemenhan, Jokowi: Itu Selalu Ada di Kementerian
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 2 November 2022 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pengadaan senilai ratusan miliar rupiah untuk program Komponen Cadangan (Komcad) yang dijalankan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. BPK menemukan pengadaan program ini menyalahi peraturan perundang-undangan.
Lantaran, ada sejumlah barang yang dipesan lalu didistribusikan ke markas-markas pelatihan Komcad sebelum anggaran tersedia dan kontrak pengadaan berlaku. Jokowi lalu menyebut temuan-temuan seperti itu selalu saja ada di kementerian-kementerian.
"Yang paling penting prosedur administratif itu bisa dilakukan perbaikan-perbaikan," kata Jokowi saat konferensi pers di acara Indo Defence Expo & Forum 2022 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 November 2022.
Baca juga: BPK soal Temuan Pengadaan Komcad Kemenhan: Bisa Diperbaiki, Sedang Proses
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di samping Prabowo, yang ikut hadir dan berdiri bersebalahan saat konferensi pers. Prabowo tampak ingin bergerak maju untuk ikut merespons, tapi urung karena Jokowi meneruskan jawaban untuk pertanyaan lainnya.
Akan tetapi Jokowi mengklaim dirinya sudah memberi perintah kepada semua menteri atas temuan BPK ini, tidak hanya ke Prabowo. "Tidak hanya satu urusan itu (Komcad) saja," ujarnya.
Sebab kemarin, Selasa, 1 November 2022, kata Jokowi, BPK juga baru menyampaikan laporan pemeriksaan semester I Tahun 2022. Kepala negara menyebut banyak temuan yang disampaikan BPK kepada dirinya dalam laporan ini. "Itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dan menyampaikan semuanya kepada BPK," kata dia.
Selanjutnya duduk perkara anggaran Komcad Kemenhan...
<!--more-->
Sebelumnya, Koran Tempo edisi 31 Oktober 2022 mengangkat laporan berjudul Rawan Permainan Dana Komponen Cadangan. Pemeriksaan BPK terhadap Kemenhan atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatusan terhadap Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021 menemukan seabrek permasalahan pada tahun pertama pembentukan Komcad.
Audit sistem pengendalian internal dan kepatuhan digelar BPK untuk mengiringi pemeriksaan atas laporan keuangan Kemhan Tahun Anggaran 2021. Dalam laporan keuangan tersebut, Kemenhan mencatat sejumlah kegiatan senilai total Rp 531,96 miliar yang belum mendapat dukungan dalam anggaran 2021. Lebih dari separuhnya, atau sebesar Rp 235,26 miliar, digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembentukan Komcad.
Dalam pemeriksaan fisik, BPK menemukan sebagian barang hasil pengadaan itu telah didistribusikan ke tiga Resimen Induk Daerah Militer (Rindam), Pusat Pendidikan dan Latihan Khusus (Pusdiklatpassus), pelaksanaan kegiatan latihan dasar militer (latsarmil), serta pembulatan Komcad. Barang senilai minimal Rp 235,26 miliar tersebut berupa perlengkapan operasi lapangan, alat komunikasi, dan kendaraan,
Surat pesanan barang tercatat dipesan oleh Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemenhan untuk kegiatan Komcad. Rinciannya, barang senilai Rp 123,07 miliar untuk kegiatan dukungan Komcad 2021 serta sisanya untuk pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan berupa aset kendaraan Rp 44,8 miliar serta senjata senapan serbu senilai Rp 67,3 miliar.
BPK dalam laporan hasil auditnya, menilai semestinya barang-barang tersebut telah tercatat sebagai aset tetap, minimal senilai Rp 230,57 miliar. Masalahnya, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran sebagian barang tersebut didatangkan dan didistribusikan sebelum adanya anggaran. Merujuk pada dokumen pengajuan anggaran Baranahan kepada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan, auditor menemukan kegiatan dukungan Komcad 2021 justru masih diajukan sebagai tambahan anggaran sebesar Rp 123,07 miliar untuk tahun anggaran 2022.
Tak cukup sampai di situ, pemeriksaan lebih lanjut tim BPK mengungkap adanya kebutuhan dana untuk kegiatan Komcad berupa pengadaan kendaraan senilai Rp 68,69 milia dan senapan serbu kaliber 5,56 milimeter senilai Rp 582,99 miliar. Barang-barang tersebut juga telah didistribusikan, yang tercatat sebagai kontrak pinjaman dalam negeri 2021 dan 2022. Pendek kata, hasil audit menemukan bahwa barang tersebut telah didistribusikan ketika kontrak pembiayaan anggarannya juga belum efektif berlaku.
Akibat pengadaan di luar anggaran dan kontrak ini, BPK menilai terdapat potensi sengketa dan permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp 527,27 miliar yang telah dikuasai Kemenhan itu. Kemenhan juga berpotensi menerima tagihan atas pengeluaran yang dilakukan pihak ketiga senilai total Rp 1,07 triliun. Sebagian besar belanja barang bermasalah itu adalah untuk pembentukan Komcad 2021.
BPK pun menilai permasalahan tersebut muncul karena pejabat pembuat komitmen pada Baranahan Kemenhan membuat perikatan pengadaan barang sebelum anggaran tersedia. Tindakan tersebut dinilai menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5, yang mengharuskan semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran atau menjadi kewajiban negara harus dimasukkan dalam APBN.
Kemarin, anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengkonfirmasi pihaknya telah menyurati Prabowo atas temuan tersebut. "Betul, sudah kami surati langsung ke menterinya dan sudah ditindaklanjuti," kata Adhi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Adhi lanjut menerangkan bahwa program Komcad memang dianggarkan oleh Kemenhan, namun dilakukan secara bertahap. Nah, dalam pelaksanaan program secara bertahap inilah BPK melihat ada koreksi di lapangan.
"Tapi koreksinya bersifat administratif, dan ada koreksi-koreksi yang yang sudah ditindaklanjuti," kata Adhi. Hanya saja, Ia tidak merinci tindak lanjut yang sudah dilakukan Prabowo dan anak buahnya di Kemenhan atas temuan BPK ini.
Meski ada temuan, Adhi menyebut persoalan aset tetap yang belum bisa dilakukan hingga potensi sengketa ini masih bisa diperbaiki. Ia menyebut perbaikan pun sedang berjalan. "Kan perbaikan ini ada waktunya. Tahun depan pun kami juga masih bisa mengaudit kembali," kata Adhi.
Baca juga: BPK Surati Menhan Prabowo Subianto, Buntut Anggaran Progam Komponen Cadangan yang Menyalahi Aturan