Begini Bunyi Sumpah Saksi dalam Persidangan Bagi Tiap Pemeluk Agama

Senin, 31 Oktober 2022 18:45 WIB

Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pembuktian proses hukum perlu dilakukan tahap persidangan di pengadilan. Dalam proses tersebut, salah satu tahap yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi persidangan.

Disarikan dari repository.radenfatah.ac.id, berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan saksi amat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan hampir setiap berkas perkara penyidik dilengkapi dengan keterangan saksi.

Sebelum saksi menyatakan kesaksiannya di persidangan, saksi wajib menyatakan sumpah. Bahkan apabila saksi tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah, maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan. Namun dengab surat penetapan hakim ketua sidang, padanya dapat dikenakan sandera di rumah tahanan negara paling lama 14 hari.

Apabila rentang waktu tersebut telah terlampaui sedangkan saksi masih enggan disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan saksi yang tidak dilakukan disumpah atau mengucapkan janji tak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah dan hanya menjadi keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

Advertising
Advertising

Baca: Susi ART Ferdy Sambo jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Sumpah saksi yang dinyatakan saksi dalam persidangan, disesuaikan dengan agama yang dianut oleh saksi yang bersangkutan. Berikut lafaz masing-masing sumpah dalam persidangan

1. Saksi yang menganut agama Islam mengucapkan sumpah dengan berdiri dan mengucapkan lafaz “Wallahi atau Demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya.”

2. Saksi yang menganut agama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat tangan kanan hingga setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V. Sedangkan yang beragama Katolik merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah. Keduanya membaca lafaz sumpah "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya. Ssemoga tuhan menolong saya.”

3. Saksi yang memiliki keyakinan agama Hindu berdiri sambil mengucapkan sumpah agama Hindu di pengadilan yang bunyinya:

“Om atah parama wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

4. Saksi yang beragama Buddha berdiri atau berlutut sambil mengucapkan bunyi sumpah saksi di pengadilan yang berbunyi

“Dami sang hyang adi budha, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

5. Apabila ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah saksi, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan “saya berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo, Susi Karena Dinilai Tak Jujur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

1 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

1 hari lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

5 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

8 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Bhutan Hapus Syarat Asuransi Perjalanan yang Diwajibkan saat Pandemi

9 hari lalu

Bhutan Hapus Syarat Asuransi Perjalanan yang Diwajibkan saat Pandemi

Penghapusan syarat asuransi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengunjung untuk menjelajahi budaya, bentang alam, dan warisan unik Bhutan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

9 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

11 hari lalu

7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

Kiprah sejumlah influencer mualaf ikut mewarnai penyebaran Islam di Korea

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

11 hari lalu

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.

Baca Selengkapnya