Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Kan Cuma Opini

Editor

Febriyan

Jumat, 28 Oktober 2022 13:53 WIB

Diantara ketiga mobilnya, diketahui mobil Johanis yang paling mahal adalah Willys Universal CJ7 tahun 1980. Mobil jeep klasik dengan atap convertible itu ditaksir seharga Rp 120 juta. Dua mobil lainnya milik Johanis adalah Toyota Corolla tahun 1997 seharga Rp 40 juta dan Honda CR-V seharga Rp 75 juta. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik, Johanis Tanak, menjelaskan soal usulannya agar penyelesaian kasus korupsi melaui mekanisme restorative justice. Usulan ini disampaikan Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Johanis menyatakan usulannya itu hanya sekedar opini. Dia pun tak bisa memastikan apakah akan menerapkan usulan itu setelah dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," ujar Johanis usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pernyataan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Johanis mengusulkan agar penanganan kasus korupsi menggunakan pendekatan restorative justice. Menurut dia, seseorang bisa tidak menjalankan proses hukum jika uang hasil korupsi itu dikembalikan ke negara.

Advertising
Advertising

"Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 28 September 2022.

Ketua KPK sebut usul restorative justice sah-sah saja

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan usul restorative justice sah-sah saja dibahas di internal KPK. Meski begitu, Firli mengatakan semua aturan di KPK akan berpedoman pada asas serta ketentuan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.

Selain itu, Firli mengatakan penegakan hukum pada prinsipnya harus teguh pada tujuan penegakannya. Tujuan itu antara lain harus memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan menimbulkan kemanfaatan.

"Tiga prinsip dasar ini lah yang kita pegang dalam rangka penegakan hukum itu," ujar Firli.

Johanis Tanak dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pagi ini di Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Tanak ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomornya 103 P tahun 2022. Menurut Kepres tersebut, dia diangkat dalam masa jabatan tahun 2019-2023. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mundur karena skandal gratifikasi MotoGP Mandalika.

"Sejak saat pengucapan sumpah janji kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo," bunyi Kepres saat dibacakan.

Setelah pembacaan sumpah tersebut, Johanis Tanak dan Presiden Jokowi kemudian menandatangani surat pengangkatan. Prosesi ini disaksikan oleh pimpinan utama KPK seperti Firli Bahuri, hingga seluruh anggota Dewan Pengawas.

Berita terkait

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 menit lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

2 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

4 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

19 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

19 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

20 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya