Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Sebut Kemenkes dan BPOM Lakukan Maladministrasi

Reporter

magang_merdeka

Editor

Febriyan

Selasa, 25 Oktober 2022 18:16 WIB

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng, menilai adanya masalah maladministrasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak di Indonesia saat ini. Robert menilai maladministrasi itu dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Robert menyatakan kasus ini merupakan bentuk gagalnya negara dalam memberikan pelindungan atau tidak hadir secara efektif dalam memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan rakyat. ORI, menurut Robert, melihat Kemenkes melakukan maladministrasi karena sebenarnya kasus ini sudah terjadi sejak Januari lalu namun baru mendapatkan perhatian serius pada beberapa bulan belakangan.

Kemenkes melakukan maladministrasi karena tidak memiliki data yang valid

"Pertama adalah di Kementrian Kesehatan kami melihat potensi maladministrasi nya itu terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemiologi dan ini kemudian berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal," kata Robert dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Mengutip sumber data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan RI, Robert mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak sudah terlihat sejak Januari dengan 2 kasus. Angkat itu kemudian bertambah hingga data terakhir per Senin, 24 Oktober 2022, menunjukkan ada 245 kasus dengan tingkat kematian mencapai 57,5 persen.

"Kalau kita melihat data bapak ibu sekalian, ini kasusnya bukan baru terjadi bulan ini atau bulan kemarin. Data menunjukan bahwa sesungguhnya kejadiannya itu sudah mulai dari bulan Januari dengan angka yang memang masih kecil," ungkap Robert.

Robert pun mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan ada kemungkinan jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar. Hal itu sempat dinyatakan Budi dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Oktober 2022.

"Kalau data ini memang tidak akurat, maka di sini sesungguhnya pemerintah sudah melakukan maladministrasi data," kata Robert.

Kemenkes dinilai tak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat

ORI juga melihat Kementrian Kesehatan tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dua juga melihat Kemenkes tidak memiliki keterbukaan dan akuntabilitas atas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal akut.

Robert menyebutkan kelalaian pada Kementrian Kesehatan dapat dilihat dari ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut sekaligus menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan termasuk pelayanan pada pemeriksaan di laboratorium.

Selanjutnya, BPOM melakukan mal administrasi karena tak mengawasi peredaran obat secara ketat

<!--more-->

Selain itu, ORI menilai BPOM juga melakukan maladministrasi karena tidak secara ketat melakukan pengawasan ketat terhadap obat-obatan yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Menurut Robert, BPOM seharusnya bisa mencegah masalah ini muncul jika melakukan pengawasan ketat pada proses sebelum obat didistribusikan dan setelah obat berada di pasaran.

"Kami melihat bahwa kelalaian yang terjadi pada Badan POM itu terlihat pada pengawasan baik pada pre market atau proses sebelum obat distribusikan atau diedarkan dan post market control ini terkait dengan pengawasan setelah produk itu beredar," ucap Robert

Rekomendasi ORI

Atas dugaan maladministrasi tersebut, Ombudsman memberi masukan untuk melakukan rangkaian menindaklanjuti kasus ini. Pertama, Robert meminta Kementrian Kesehatan RI dan BPOM RI untuk membenahi ketersediaan dan akurasi data ini. Kemudian melakukan keterbukaan informasi.

"Publik berhak untuk mengetahui informasi kesehatan yang valid dan terpercaya," ujar Robert.

Ketiga, ia juga meminta agar pemerintah untuk memenuhi standar layanan publik yang ada. Termasuk memperhatikan batas atau ambang batas dari kandungan senyawa berbahaya. Robert menambahkan, BPOM juga harus melakuan pengawasan yang sangat ketat terhadap peredaran obat pada pre market dan post market. Kelima, ketersediaan akses layanan pengaduan dari masyarakat.

"Adanya sanksi yang keras terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai produk yang sementara ini dicabut atau ditahan untuk tidak kemudian diedarkan pada masyarakat," kata Robert.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin kemarin menyatakan bahwa pihaknya bisa memastikan peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak terjadi akibat konsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Eter Butil (EGEB). BPOM sebelumnya telah mengidentifikasi 5 obat sirup yang memiliki kandungan berbahaya itu dan memerintahkan untuk menariknya dari peredaran.


Berita terkait

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

10 jam lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

4 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

5 hari lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

5 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya