Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Bilang Dakwaan Sekadar Copy Paste, JPU: Itu Dalil Sesat

Kamis, 20 Oktober 2022 16:53 WIB

Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU oleh penasehat hukum terdakwa. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan dalil penasihat hukum Kuat Ma’ruf yang menyebut dakwaan harus batal demi hukum karena hanya menyalin ulang (copy paste) dakwaan primer ke dalam subsider adalah dalil sesat dan tidak berdasar.

“Bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primer ke dalam dakwaan subsider dalil yang sesat dan tidak berdasar,” kata JPU saat membaca tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.

Penuntut Umum mengatakan penasihat hukum tidak mencermati surat dakwaan yang dibacakan. Sebab, apabila kuasa hukum mencermati dakwaan secara objektif terdapat perbedaan di antara keduanya.

“Pada bagian kepala dakwaan terdapat locus delicti dan tempus delicti yang berbeda antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider,” kata JPU.

JPU menjelaskan dakwaan primer menguraikan 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3. Sementara dakwaan subsider menguraikan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.12-17.14 WIB di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Advertising
Advertising

Kemudian, pada kepala dakwaan terdapat perbedaan penerapan unsur pasal antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider. Dakwaan primer menguraikan ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’. Sementara dakwaan subsider menguraikan ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain’;

“Pada uraian kronologis dakwaan primer juga terdapat perbedaan uraian perihal fakta perbuatan perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa dan pelaku turut serta lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dengan uraian fakta perbuatan pada dakwaan subsider,” ujar JPU.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan. Penuntut umum menyatakan seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan menolak nota keberatan terdakwa Kuat Ma’ruf dan pemeriksaan tetap dilanjutkan,” kata JPU.

Minta dakwaan Kuat Ma'ruf dibatalkan

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf yang dipimpin Irwan Irawan mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.

Kuasa hukum mengatakan Kejaksaan Agung melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsider tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primer.

“Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf.

Baca: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kuat Ma'ruf Dibatalkan, Ini Alasannya

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

4 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

5 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

5 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

6 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

7 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya