Bocoran Dakwaan Sebut Bharada Richard Eliezer Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 07:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya. Dalam surat dakwaan yang sempat dilihat Tempo, disebut Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.
Dakwaan itu menyebutkan saat kedatangan para terdakwa dan korban Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.07 WIB. Brigadir J terlebih dahulu turun dari mobil dan langsung membuka pagar rumah. Setelah itu Putri Candrawathi turun dari mobil diikuti oleh Kuat Ma'ruf masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur yang sebelumnya sudah dibuka Kuat. Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar Kuat Ma'ruf.
Setelah itu Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua. "Tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang," sebagaimana tertulis dalam dakwaan Putri Candrawathi. Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian Kuat Ma'ruf, melainkan tugas Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga.
Selanjutnya pada saat Kuat Ma'ruf berada di lantai dua, Richard juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, tulis dakwaan, Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya. "Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis dakwaan soal tujuan Richard berdoa.
Sedangkan Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut. Tujuannya untuk memastikan Brigadir J tidak kemana-mana.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun saksi Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tulis dakwaan tersebut.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.