Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Begini Detail Eksekusi Terhadap Brigadir J

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Senin, 17 Oktober 2022 06:30 WIB

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam bocoran dakwaan yang sempat Tempo lihat, Yosua disebut sempat dicekik sebelum akhirnya dieksekusi.

Eksekusi bermula setelah Sambo selesai menyusun rencana pembunuhan Yosua di rumah dinasnya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Putri Candrawathi, istri Sambo yang juga menjadi tersangka, disebut berangkat ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak sekitar 500 meter.

Putri berangkat bersama Yosua, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf. Mobil yang membawa mereka tiba di rumah dinas itu sekitar pukul 17.06 WIB.

Richard sempat berdoa

Setibanya di sana, Richard yang mendapat tugas untuk menembak Yosua disebut jaksa sempat naik ke lantai dua dan masuk ke kamarnya. Di sana, Richard sempat berdoa.

Advertising
Advertising

"Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis jaksa menjelaskan maksud dari doa Richard itu.

Kuat Ma'ruf disebut menutup pintu depan rumah dan pintu balkon di lantai dua sementara Ricky bertugas mengawasi Yosua yang berada di halaman rumah.

Ferdy Sambo tiba dan jatuhkan pistol Yosua

Tiga menit kemudian, tiba di rumah Duren Tiga bersama ajudannya, Adzan Romer dan supir Prayogi Iktara. Sambo juga dikawal dua polisi bermotor, yaitu Damianus Laba Koban dan Farhan Sabillah.

Saat turun dari mobil, Sambo sempat menjatuhkan pistol HS milik Yosua yang sudah disita Ricky sejak di Magelang. Adzan Romer sempat akan memungut senjata itu namun dihentikan oleh Sambo.

"Biar saya saja yang mengambil," kata Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan hitam seperti tertera dalam dakwaan tersebut. Sambo kemudian mengambil pistol itu dan memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan.

Selanjutnya, Sambo memanggil Ricky dan Yosua

<!--more-->

Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

"Wat! Mana Ricky dan Yosua...panggil!" kata Sambo dengan nada tinggi.

Selain itu, Sambo juga meminta agar Richard mempersiapkan pistol Glock 17 miliknya yang akan digunakan untuk mengeksekusi Yosua.

"Kokang senjatamu!," kata Sambo kepada Richard yang saat itu berada di dekatnya. Richard kemudian menyelipkan pistol itu di pinggang sebelah kanan.

Ricky dan Yosua kemudian masuk ke dalam rumah sekitar pukul 17.12 WIB atas perintah Sambo. Menurut kesaksian Ricky, Yosua tampak tak terlihat curiga akan dihabisi saat itu.

Kuat ikut masuk ke dalam rumah. Dia juga disebut bersiap untuk ikut menghabisi Yosua dengan membawa pisau di dalam tas selempangnya.

"Untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis jaksa dalam dakwaan.

Eksekusi dimulai

Sambo, Ricky, Richard dan Kuat pun bertemu di ruang tengah dekat meja makan. Ferdy Sambo langsung berhadapan dengan Yosua dan memegang leher bagian belakangnya.

Sambil mendorong Yosua ke depan tangga, Sambo memerintahkan ajudannya tersebut untuk jongkok. Richard berada di kanan Sambo sementara Kuat berada di belakangnya bersama Ricky. Putri disebut berada di dalam kamarnya yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari posisi Yosua.

"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua.

Tak mengerti apa yang terjadi, Yosua justru mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.

Tanpa banyak bicara, Sambo lantas memerintahkan Richard untuk melepaskan tembakan. "Woy...!kau tembak...!kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata Sambo.

Selanjutnya, 4 tembakan Richard dan Yosua belum meninggal

<!--more-->

Bharada E lantas melepaskan tiga atau empat tembakan ke tubuh Yosua hingga dia terkapar.

"Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada sisi dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang apda oto sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada punggung," tulis jaksa mengutip laporan visum Yosua.

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," lanjut penjelasan jaksa dalam dakwaan.

Menurut dakwaan jaksa, Yosua belum meninggal setelah menerima tembakan dari Richard itu. Dia masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi tertelungkup.

Tembakan Sambo ke arah kepala merenggut nyawa Yosua

Kematian Yosua dipastikan setelah Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam mengambil senjata Richard dan melepaskan tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri Yosua.

"Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," tulis jaksa mengutip hasil otopsi Yosua.

Setelah itu, Sambo disebut melepaskan tembakan ke arah dinding di atas tangga dengan menggunakan pistol HS milik Yosua. Sambo lantas meletakkan pistol tersebut di tangan kiri Yosua dan menembakkan pistol itu ke arah tembok di atas televisi.

"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis jaksa.

Selanjutnya, dakwaan jaksa seperti cerita Bharada E

<!--more-->

Cerita eksekusi tersebut sebelumnya sempat diungkapkan oleh Bharada E melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, yang belakangan dicabut surat kuasanya.

Deolipa menyatakan bahwa Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Richard juga menyatakan bahwa Sambo sempat ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, juga sempat membantah tudingan bahwa kliennya ikut menembak Yosua. Dia menyatakan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Sambo dan sejumlah tersangka lainnya.

Polisi pun sempat melakukan tes kebohongan terhadap Richard, hasilnya dia dinyatakan jujur. Sementara untuk hasil lie detector Sambo tak dijelaskan hasilnya.

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terhadap empat dari lima terdakwa kasus pembunuham Brigadir J hari ini. Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara sidang untuk terdakwa Bharada E akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

8 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

8 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

9 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

22 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

23 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

24 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya