TEMPO Interaktif, Palembang: Bambang Harianto, pengacacara mantan Gubenur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, mengaku belum tahu kalau kliennya ditetapkannya kliennya sebagai tersangka dalam kasus Tanjung Api-api.
Menurut Bambang, rencannya baru hari ini pihaknya akan menghubungi Syahrial Oesman untuk membicarakan peningkatan status ini dari saksi menjadi tersangka. Bambang, yakin kliennya juga belum mengetahui secara resmi soal status baru ini.
“Kalau baca berita di media, hanya pernyataan dari KPK soal peningkatan status itu,” ujarnya, Jum'at (13/3).
Bambang juga heran dengan peningkatan status kliennya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus Tanjung Api-Api, yang menyeret Sarjan Tahir anggota DPR RI, Emir Faisal DPR RI dan Chandra Antonio (pengusaha) .
“Saat diperiksa sebagai saksi , klien saya menyatakan tidak tahu menahu soal uang tersebut. Saya yakin dia tidak bersalah, ”katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syahrial Oesman dari saksi menjadi tersangka. Tim penyidik KPK menganggap mantan gubernur Sumatera Selatan priode 2003-2008, mengetahui dan ikut bertanggung jawab atas dugaan skandal gratifikasi Rp 5 miliar terkait pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang Banyuasin untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA).
Arif Ardiansyah