Andika Perkasa soal Panglima TNI Baru: Presiden Pasti Pilih Secara Mendadak

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Rabu, 5 Oktober 2022 16:06 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'aruf Amin bersama Panglima TNI Andika Perkasa dan Menhan Prabowo Subianto meninjau alutsista TNI pada Upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Peringatan HUT ke-77 TNI dimeriahkan dengan defile pasukan TNI dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Defile tersebut dimulai dari depan Istana Merdeka sampai ke Bundaran Hotel Indonesia (HI). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera memasuki masa pensiun dan melepas jabatannya pada 21 Desember 2022. Tapi sampai hari ini, Andika mengaku belum sama sekali membicarakan pergantian panglima dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sejauh pengalaman saya, presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari ngomong (pergantian panglima), enggak pernah," kata Andika saat ditemui usai peringatan HUT TNI ke-77 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. "Beliau pasti mendadak."

Untuk itu, Andika Perkasa memilih untuk melaksanakan saja tugasnya saat ini sebagai pemimpin TNI. Ia menyebut juga tidak ada persiapan untuk memasuki masa pensiun. "Enggak ada, enggak ada persiapan," kata dia tertawa.

Di tengah memasuki usia pensiun, sempat muncul juga wacana untuk memperpanjang masa jabatan Andika. Isu ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun lalu.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Haris Almasyhari mengatakan pemerintah kemungkinan memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang hanya berlangsung selama setahun.

Advertising
Advertising

"Memang selama ini mau direvisi. Cuma memang belum mulai usulan pemerintah. Tapi saya melihat diperpanjang kok. Ini terus terang saja," kata Abdul Haris dalam diskusi di Komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.

Bila ingin memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika, menurut Abdul Haris, ada dua cara yang memungkinkan dilakukan. Pertama adalah memperpanjang masa jabatan khusus untuk Andika sendiri. kedua, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperpanjang seluruh perwira tinggi masa kerjanya.

Menurut dia, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah.

Andika Perkasa enggan mengomentari wacana ini. "Waduh saya enggak tahu, itu bukan kewenangan saya," kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

12 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

15 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

1 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya