DPR Sebut Presiden Harus Terbitkan Kepres Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 5 Oktober 2022 12:42 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan didampingi Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Makhamah Konstitusi Manahan MP Sitompul memimpin sidang lanjutan pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung MK, Jakarta, Senin 3 Februari 2020. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan presiden dan anggota DPR RI Arteria Dahlan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 29 September 2022 lalu. Hakim MK sebelumnya, Aswanto, digantikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah.

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, menyebut keputusan ini bakal diteruskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Selanjutnya, Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai tindakan administratif.

“Setelah itu diputuskan di Paripurna biasanya dalam jangka waktu seminggu surat itu dikirim ke Presiden. Selebihnya adalah tindakan administratif oleh Presiden untuk kemudian menerbitkan Kepres,” kata Arsul di Gedung DPR, Selasa, 4 Oktober 2022.

Keputusan DPR mencopot Hakim MK ini menuai kritikan dari sejumlah pakar hukum tata negara, bahkan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia meminta Jokowi tidak menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna DPR. Dia menilai keputusan ini tidak berdasar dan tidak melalui prosedur yang benar.

Arsul menolak bersepakat dengan pernyataan Jimly. Menurutnya, Presiden mesti menerbitkan Kepres sehingga bisa dipersoalkan di pengadilan. Nihilnya Kepres, kata dia, bakal meniadakan forum untuk menyelesaikan polemik ini.

Advertising
Advertising

“Karena kalau tidak diterbitkan Keppresnya, kan tidak ada forum untuk menyelesaikan. Mau diselesaikan di mana? Akan menimbulkan pertanyaan. Pak Aswanto kemudian keabsahannya sebagai hakim konstitusi yang menyidangkan perkara akan gantung. Gak jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, merespons adanya permintaan agar Presiden menolak pencopotan hakim MK oleh DPR. Ia menyebut pemerintah akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, dalam hukum tata negara, pemerintah bukan melakukan pengangkatan dalam keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR.

"Tetapi meresmikan istilah hukum, artinya Presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, Presiden ndak bisa (nolak),” kata Mahfud saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Bambang Wuryanto, memberikan alasan pencopotan Aswanto. Ia menyebut kinerja Aswanto mengecewakan.

Bambang menilai Aswanto sebagai Hakim MK pilihan DPR kerap menganulir Undang-Undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR. “Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia.

Baca juga: ICW Desak Jokowi Tolak Keluarkan Kepres Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

46 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

4 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya