Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Ini Penjelasan Polri
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Rabu, 5 Oktober 2022 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menjelaskan soal adanya kenaikan jumlah korban dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi 131 jiwa. Sebelumnya mereka menyatakan bahwa korban jiwa 125 orang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendral Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tambahan data korban itu setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) bersama oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Tim Disaster Victim Identification (DVI), dan para direktur rumah sakit.
"Ya mas (jumlah naik). Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, Tim DVI dan Direktur RS," kata Dedi saat dihubungi Rabu, 5 Oktober 2022.
Korban tambahan tidak dibawa ke faskes
Dedi menyampaikan bahwa enam korban meninggal yang bertambah tersebut adalah mereka yang tidak menggunakan fasilititas kesehatan. Tim sebelumnya mendata berdasarkan yang dibawa ke Rumah Sakit.
"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," ujarnya.
Dalam uraian yang dibagikan Dedi memerinci bahwa jumlah 131 korban meninggal dunia tersebut terbagi dari 44 korban yang meninggal di RS Pemerintah, 75 korban yang meninggal di RS Swasta, dan 12 korban yang tidak menggunakan fasilitas kesehatan alias non-faskes.
Data tersebut adalah:
1.RS Pemerintah: 44 Korban
- RSUD Kanjuruhan: 21
- RS Bhayangkara Hastabrata: 2
- RSU dr. Saiful Anwar: 20
2. RS Swasta: 75 Korban
- RSUD Gondanglegi: 4
- RS Wafa Husada: 53
- RS Teja Husada: 13
- RS Hasta Husada: 3
- RS Ben Mari: 1
- RS Soepraoen: 1
- RS Salsabila: 1
3. Non faskes: 12 korban
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Dalam kerusuhan itu, polisi menembakkan gas air mata ke arah massa di dalam stadion. Termasuk ke arah tribun penonton.
Hal ini mengakibatkan kepanikan di dalam stadion tersebut. Para penonton kemudian berebutan keluar untuk menghindari gas air mata. Nahas, banyak yang pingsan dan terinjak-injak karena kondisi pintu keluar terkunci.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut ada 125 orang tewas dalam peristiwa itu. Listyo juga mengatakan akan mendalami soal kesalahan prosedur penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Aremania sempat mengklaim bahwa korban jiwa tragedi itu berjumlah lebih dari 200 orang. Menurut mereka, banyak korban yang berasal dari luar kota tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit tetapi langsung di bawa kembali ke daerah asalnya oleh rekan-rekannya.
Atas tragedi itu Komisi Disiplin PSSI pun menjatuhkan sanksi kepada Arema FC, Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Arema FC dilarang menggelar laga dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang sejauh 210 km.
"Arema FC juga kena denda Rp250 juta. Kemudian Ketua Panpel, Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Security Officer, Suko Sutrisno sebagai petugas pertandingan tidak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing di Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat atas Tragedi Kanjuruhan itu. Selain itu, terdapat 9 komandan Brigade Mobil Polda Jawa Timur yang ikut dicopot plus 28 anggota menjalani pemeriksaan kode etik.