TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Sampaikan Hasil Kerja 3 Minggu Lagi ke Presiden Jokowi
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 5 Oktober 2022 07:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan menggelar rapat perdana pada Selasa malam, 4 Oktober 2022. Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan, rapat dipimpin Menkopolhukam Mahfud Md yang merupakan ketua tim gabungan.
Menurut Akmal, hasil kerja tim ini sudah bisa disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam tiga pekan ke depan.
"Insya Allah dalam tiga minggu tim ini sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa bisa lebih cepat dari target itu," kata Akmal dalam pesan tertulis yang dibagikan Selasa malam.
Menurut Akmal, rapat TGIPF dihadiri oleh semua anggota yaitu sebanyak 13 orang baik secara langsung maupun virtual. Tim bersepakat segera bekerja mencari akar masalah serta memberikan rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi.
Koordinator Save Our Soccer itu mengungkapkan, selama ini peristiwa kerusuhan dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi dan selalu dibentuk tim pencari fakta. Tapi hasil kerja tim tak pernah membuahkan hasil.
Sebab itu dia berharap TGIPF saat ini bisa merekomendasikan temuannya menjadi hasil yang bisa menjadi sesuatu yang berguna di masa depan.
"Sehingga akar masalahnya harus ditemukan oleh tim ini, untuk kemudian direkomendasikan apa yang harus dilakukan agar tidak terulang di masa yang akan datang," ujarnya.
Selanjutnya soal rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
<!--more-->
Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Insiden ini menewaskan 131 orang ini pecah setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, berakhir dengan kekalahan tuan rumah.
Para pendukung Arema kemudian turun ke lapangan untuk menyalami pemain. Namun aparat kemudian bertindak represif. Massa kemudian berhamburan ke lapangan. Aparat pengamanan lalu menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang mengakibatkan kepanikan. Mereka lari menuju pintu keluar. Nahas, pintu yang sempit tak bisa menampung begitu banyak orang dan akhirnya sebagian terinjak- injak.
Jatuhkan Sanksi
Akmal Marhali mengatakan, TGIPF akan merekomendasikan penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pada pertandingan tersebut.
Tim juga akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi baik regulasi FIFA dan peraturan perundangan, dan sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan sepak bola, aparat keamanan, supporter, offical, dan sebagainya. "Semua pihak terlibat harus memahami peraturan ini," ujar Akmal.
Menurut Akmal, dalam rapat itu Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyetujui semua kompetisi PSSI yaitu Liga 1, 2, dan 3 dihentikan sementara sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi.
Penghentian ini akan dilakukan sampai TGIPF menyampaikan rekomendasinya tentang bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan dan pengamananan pertandingan yang baik.
Untuk hal-hal yang sifatnya teknis, Akmal menjelaskan tim ini akan terus bekerja sesuai rencana yang sedang disusun. Teknisnya akan diatur dalam bentuk koordinasi berkesinambungan yang diatur sekretaris tim yakni Nur Rochmad.
Diketahui bahwa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan adalah Tim yang dibentuk Mahfud MD pada Senin, 3 Oktober 2022. Tim ini dipimpin langsung oleh Mahfud Sementara kursi wakil ketua dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali dan sekretaris dijabat oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nur Rochmad.
10 anggota TGIPF lain diantaranya:
1. Akademisi, Rhenald Kasali
2. Rektor UNY, Sumaryanto
3. Pengamat Olahraga, Akmal Marhali
4. Jurnalis, Anton Sanjoyo
5. Mantan pengurus PSSI dengan lisensi FIFA, Nugroho Setiawan
6. Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo
7. Wakil Ketum 1 KONI, Suwarno
8. Mantan Wakapolda Kalimantan Barat, Irjen (Purn) Sri Handayani
9. Kemitraan/mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif
10. Mantan pemain timnas Indonesia/APPI, Kurniawan Dwi Yulianto.
Baca juga: Kompolnas Masih Telusuri Perintah Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan