Dewas Tolak Laporan Dugaan Konflik Kepentingan Lagu Mars KPK Bikinan Istri Firli

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 3 Oktober 2022 16:46 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jampidsus Febrie Adriansyah (ketiga kanan), Dirjen PAS Kemenkumham Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga (kanan), Hakim Agung Mahkamah Agung Surya Jaya (keempat kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri), Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kedua kiri), dan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri), meninjau secara langsung fasilitas Rupbasan KPK yang telah diresmikan, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022. KPK telah berhasil mengamankan benda sitaan dan barang sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan dan 12 barang titipan proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Alumni Akademi Jurnalis Lawan Korupsi menyatakan laporannya tentang dugaan pelanggaran etik dalam pemilihan lagu himne dan mars KPK ditolak Dewan Pengawas. Dengan penolakan ini, berarti penyelidikan kasus itu berhenti.

“Saya kecewa dengan keputusan Dewas yang tidak melanjutkan laporan saya,” kata pelapor, Korneles Materay lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.

Korneles mengatakan menerima surat pemberitahuan itu pada 29 September 2022. Dewas, kata dia, menyatakan lagu mars dan himne KPK mendapatkan respons positif dari seluruh pegawai KPK. Dia mengatakan Dewas juga menilai tidak menemukan benturan kepentingan dalam pemilihan lagu itu.

Menurut Korneles, Dewas menyatakan pemilihan pemberian lagu secara hibah juga menunjukkan tidak adanya kepentingan pribadi Firli Bahuri yang memilih dan memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Sebab, lagu itu diberikan sebagai hibah dan penyelenggaraan acara serah terimanya dianggap tidak membebani anggaran KPK.

“Berdasarkan kesimpulan itu, laporan saya dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata dia.

Advertising
Advertising

Korneles menyayangkan keputusan Dewas itu. Menurut dia, konflik kepentingan dalam pemilihan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sangat jelas. “Sesederhana jika bukan Firli sebagai Ketua KPK, tidak mungkin Ardina Safitri adalah pencipta lagu mars dan himne KPK,” kata dia.

Alumni AJLK 2020 ini menilai Dewas hanya memaknai konflik kepentingan sebagai keuntungan uang kepada Ardina. Padahal, kata dia, keuntungan yang dimaksudkan dalam konflik kepentingan sangat luas.

“Ketika penghargaan diberikan kepada Ardina Safitri, dia akan dikenang sebagai pencipta lagu selama-lamanya, itu penghormatan. Apakah itu bukan keuntungan yang diperoleh?” kata dia.

Menurut Korneles Dewas seharusnya berhati-hati ketika memaknai konsep hibah dalam pemilihan lagu itu. Dia mengatakan hibah seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Dengan berat hati dan kecewa, saya menyampaikan terima kasih kepada Dewas KPK yang terus memupuk perilaku tak etis dan sarat benturan kepentingan di KPK,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

1 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

3 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

3 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

3 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya